INDOPOSCO.ID – Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ), yang memuat draf gubernur dan wakil gubernur ditunjuk dan diangkat presiden menuai polemik. Sebab, hal tersebut mengembalikan kondisi sebelum masuk masuk era demokrasi.
Budayawan Betawi Yahya Andi Saputra mengkritik, tajam rencana Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta akan ditunjuk dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul dari DPRD. Menurutnya tak sesuai dengan cita-cita negara berdemokrasi.
“Itu kemuduran. Berati kita dijak kembali ke masa ‘jahiliyah’,” kata Andi Saputra melalui gawai, Jakarta, Kamis (7/12/2023).
Apalagi sepengetahuannya, elemen masyarakat maupun tokoh Betawi tak dilibatkan dalam pembahasan draf ketentuan tersebut. Rancangan Undang-Undang itu telah disepakati anggota dewan sebagai RUU inisiatif DPR.
“Sepengetahuan saya enggak. Mungkin ada individu yang dilibatkan. Tapi saya enggak tau. Secara institusional, sepengetahuan saya enggak diajak,” ujar Andi.
Ia sama sekali tak mempersoalkan pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur, hanya saja setiap langkah pemerintah harus penuh pertimbangan yang matang.
“Niat pindah ibukota kan wacana lama. Itu baik-baik aja. Tapi baik-baik aja harus diukur dengan kodisi objektif, jangan serampangan,” ujar Andi.
Dalam rancangan RUU DKJ menyebutkan, Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nantinya akan ditunjuk dan diberhentikan oleh Presiden, dengan memperhatikan usul dari DPRD.
“Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul dan pendapat DPRD,” tulis Pasal 10 ayat (2) dalam RUU DKJ.
Selain itu, masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. (dan)