Megapolitan

LHP BPK PT. PITS Merugi, Pakar Hukum Desak Kejari Tangsel Selidiki dan Periksa Jajaran Direksi

INDOPOSCO.ID – Akademisi Ilmu Hukum Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansah mengatakan ketika sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) mengalami kerugian yang berlarut-larut, sangatlah esensial untuk melakukan pemeriksaan khusus oleh aparatur penegak hukum dan mengevaluasi secara menyeluruh guna mengidentifikasi akar permasalahan yang menyebabkan kerugian dan mencari solusi yang sesuai.

“Kejaksaan wajib melakukan pemeriksaan terhadap manajemen PT. PITS, dan pemeriksaan ini harus mencakup analisis kinerja perusahaan, peninjauan terhadap strategi bisnis, manajemen keuangan, operasional, dan segala aspek yang berkaitan dengan kerugian yang terjadi. Pemeriksaan semacam ini berguna untuk mengidentifikasi akar permasalahan dan merumuskan tindakan perbaikan yang diperlukan,” katanya kepada INDOPOS.CO.ID Sabtu (2/9/2023).

Menurutnya, bukti awal mengenai kerugian tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten yang menunjukkan bahwa PT. Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PT. PITS BUMD) mengalami kerugian secara terus-menerus mulai dari tahun 2014 hingga 2021, baik dalam bentuk deviden maupun upaya mendukung pemerintah dalam mencapai kesejahteraan masyarakat.

“Sesuai instruksi Jaksa Agung, para jaksa harus peka terhadap kasus tindakan korupsi. Temuan ini menekankan pentingnya melakukan evaluasi terhadap kompetensi direksi, dengan mempertimbangkan kemungkinan keterlibatan politikus atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Penempatan sumber daya manusia, terutama direksi, seharusnya didasarkan pada kualifikasi profesional yang dimiliki mereka,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Operasional PT Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PITS), Sugeng Santoso menyanggah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten dalam Penemuan kerugian PT. PITS berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dikeluarkan oleh BPK dengan Nomor: 21.A/LHP/XVIII.SRG/05/2022 pada tanggal 24 Mei 2022.

“PT. PITS belum pernah ada kerugian 29 miliar dan belum pernah penghapusan Aset 26 miliar, PT. PITS blum pernah menghapus aset, karena menghapus aset itu hapus rups. Bukan akumulasi, tapi setiap tahun PT.PITS di audit olek Kantor Akuntan Publik (KAP),” katanya. (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button