Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka Penganiayaan Pelaku Kasus Narkoba

INDOPOSCO.ID – Polda Metro Jaya menetapkan tujuh orang anggota dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan pelaku kasus narkoba berinisial DK (38) hingga tewas.
“Sudah ditetapkan tersangka dan ditahan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi seperti dikutip Antara, Jumat (28/7/2023).
Hengki menjelaskan tujuh orang anggota itu adalah AB, AJ, RP, FE, JA, EP, dan YP. Kemudian, ada satu orang yang dikembalikan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya karena belum ditemukan tindak pidana.
“Telah memeriksa delapan orang namun yang masuk pidana adalah tujuh orang, satu dikembalikan lagi itu diperiksa secara etik di Propam dan satu orang berinisial S masih DPO,” ucapnya.
Meski begitu, pihak kepolisian belum merinci bentuk pelanggaran yang dilakukan sehingga membuat terduga pelaku narkoba tersebut meninggal dunia.
“Adanya tindakan dari unit yang melaksanakan penyelidikan terkait dengan jaringan narkoba kemudian melakukan kekerasan eksesif sehingga mengakibatkan seseorang meninggal dunia,” jelasnya.
Hengki juga belum mengungkapkan kronologi kejadian ini dan hanya menjelaskan kalau ketujuh tersangka ini ditahan dan masih menjalani pemeriksaan secara intensif.
Sementara itu kuasa hukum keluarga korban yakni Ramzy Brata Sungkar menjelaskan kasus ini diketahui usai istri kliennya mengadu jika suaminya dikabarkan meninggal dunia usai ditangkap polisi.
Bahkan, Ramzy, keluarga diberi tahu oleh polisi, ketika DK sudah berada di rumah sakit.
“Cuma ada kejanggalan, (istri DK bilang) ‘suami saya ditangkap tapi kok mati’. (DK ditangkap karena kasus) narkoba,” kata Ramzy saat dikonfirmasi.
Setelah menerima kabar itu, Ramzy dan timnya langsung berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya. (wib)