• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Mantan Kades di Tangerang Jadi Tersangka Pungli

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 8 Desember 2022 - 22:31
in Megapolitan
Polres-Kota-tangerang
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten telah menetapkan seorang mantan kepala desa (kades) di Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang sebagai tersangka kasus pungutan liar (pungli) pada program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma di Tangerang, Kamis mengatakan bahwa tersangka oknum mantan kades yang melakukan pungli itu berinisial AM.

BacaJuga:

Bea Cukai Bogor Gagalkan Peredaran 1,2 Juta Batang Rokok Ilegal 

Pramono Nilai Peran Notaris dan PPAT Kunci Utama Genjot BPHTB Jakarta

Beky Mardani Dukung Pramono, Penggalangan Dana PMI Harus Sukarela

“Tersangka AM ditangkap untuk kasus dugaan pungli PTSL dengan kerugian mencapai kurang lebih Rp2 miliar,” katanya.

Baca Juga : Kompolnas: Penerapan ETLE Cegah Praktik Pungli

Ia menerangkan, selain AM, petugas juga menangkap SH yang merupakan mantan Sekretaris Desa Cikupa, kemudian MI mantan Kepala Urusan Perencanaan Desa Cikupa, dan MSE mantan Kepala Urusan Keuangan Desa Cikupa. Ketiganya menjabat saat tersangka AM menjadi sebagai Kepala Desa Cikupa.

“Tahun 2020 dan 2021, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang mengalokasikan 1.319 bidang untuk PTSL di Desa Cikupa,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam kasus pungutan program PTSL ini ditindaklanjuti pihak desa dengan mengadakan rapat pada Maret 2021. Pada rapat itu ditentukan tarif PTSL yakni untuk luas 50 meter dengan surat-surat lengkap dikenakan biaya Rp500 ribu.

Untuk luas tanah lebih dari 50 meter dengan surat tidak lengkap dikenakan biaya Rp1 juta, sedangkan untuk luas tanah di atas 100 meter dengan surat tidak lengkap dikenakan biaya Rp.1,5 juta.

“Tersangka AM memerintahkan para ketua RT dan ketua RW serta jaro untuk mengumpulkan berkas dan biaya kepada masyarakat,” jelasnya.

Menurut Romdhon, uang hasil pungutan PTSL kemudian di kumpulkan di Kaur Keuangan Desa Cikupa saat itu yakni tersangka MSE pada awal Maret 2021. Saat itu, uang yang terkumpul mencapai Rp619.100.000.

“Bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, Desa Cikupa telah melaksanakan program PTSL tidak sesuai dengan aturan SKB 3 Menteri Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor : 590-316A Tahun 2017, Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan persiapan pendaftaran Tanah
Sistematis, untuk wilayah Jawa Bali sesuai dengan aturan dikenakan biaya Rp150.000,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. (bro)

Tags: BantenPolda BantenPolresta TangerangPTSLpungli

Berita Terkait.

Sinergi Bea Cukai dan Polri Cegah 1,79 Juta Batang Rokok Ilegal Beredar di Lampung
Megapolitan

Bea Cukai Bogor Gagalkan Peredaran 1,2 Juta Batang Rokok Ilegal 

Jumat, 9 Oktober 2026 - 17:06
pram
Megapolitan

Pramono Nilai Peran Notaris dan PPAT Kunci Utama Genjot BPHTB Jakarta

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:14
mono
Megapolitan

Beky Mardani Dukung Pramono, Penggalangan Dana PMI Harus Sukarela

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:06
rano
Megapolitan

Belajar dari Busan, Rano Karno Siapkan Ekosistem Film Jakarta

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:10
senen
Megapolitan

50 Rumah Ludes Terbakar di Jakpus, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Jumat, 9 Oktober 2026 - 08:15
Sinergi Bea Cukai-Bareskrim Berbuah Manis, 5 Kg Sabu Berhasil Diamankan di Bogor
Megapolitan

Sinergi Bea Cukai-Bareskrim Berbuah Manis, 5 Kg Sabu Berhasil Diamankan di Bogor

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:25

OLAHRAGA

PB FORKI Berangkatkan 11 Atlet Karate Indonesia ke Kejuaraan Dunia di Polandia
Olahraga

PB FORKI Berangkatkan 11 Atlet Karate Indonesia ke Kejuaraan Dunia di Polandia

Editor Ali Rachman
Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:07

INDOPOSCO.ID - Ketua Umum Pengurus Besar Federasi Olahraga Karate-Do Indonesia (PB FORKI), Hadi Tjahjanto, melepas kontingen karate Indonesia yang akan...

SelengkapnyaDetails
bri

Jelang MotoGP Mandalika, BRI Latih 500 Volunteer Kelola Sampah

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:19
Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid

Sentuhan Magis Pertamina di Bandara Lombok: Antarkan Semarak MotoGP Langsung Saat Mendarat

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:23
novendra

Novendra Priasmoro Berjaya, Percasi DKI Siapkan Skuad Terbaik untuk Kejurnas 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:13
PB FORKI

GGK Indonesia Diperkuat, PB FORKI Siapkan Program Bela Diri untuk Perempuan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:35

BERITA POPULER

  • Todotua

    Asian Games 2026 Ditutup Manis, Kontingen Indonesia Bawa Pulang 39 Medali dan Catat Hasil Optimal

    2714 shares
    Share 1086 Tweet 679
  • Cetak 5 Gol ke Gawang Bangladesh, Mitchell Baker Samai Rekor Iswadi Idris

    1212 shares
    Share 485 Tweet 303
  • Hendra Kurniawan Pimpin Polda Banten, Hengki Lanjut ke Jabar

    989 shares
    Share 396 Tweet 247
  • Jelang Final, Jay Idzes Terus Suntikkan Semangat untuk Skuad Garuda

    980 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Firli Bahuri Raih Doktor, Tawarkan Model Baru Penyelesaian Konflik Sosial

    975 shares
    Share 390 Tweet 244
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.