Megapolitan

Pemkot Depok Setuju Raperda Pendataan Tanah Telantar

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat, menyetujui rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif DPRD Depok, Raperda tentang Pendataan Pelaporan Tanah Terindikasi Telantar dan Pemanfaatan Tanah serta Kawasan Telantar.

“Ini merupakan cerminan hubungan kemitraan antara DPRD dan Pemkot Depok yang dilandasi oleh semangat kemitraan dan saling menghormati untuk menghasilkan perda yang baik dan berkualitas,” kata Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam keterangannya, Minggu (6/3).

Menurut dia, persetujuan raperda ini juga memperhatikan dinamika pembahasan di tingkat panitia khusus (pansus) bersama tim pembahasan raperda dari Pemkot Depok.

Baca Juga : Depok Bakal Bangun Alun-Alun Wilayah Barat di Pinggir Setu

Ia pun menyampaikan sejumlah poin pokok-pokok kesepakatan yang perlu mendapat perhatian di raperda inisiatif DPRD setempat.

Dalam pembahasan di Pansus VI telah disepakati bersama ruang lingkup raperda yang meliputi inventarisasi kawasan terindikasi telantar, pelaporan tanah terindikasi telantar, penertiban kawasan telantar, pendayagunaan tanah telantar, pendayagunaan kawasan telantar, serta usulan atau informasi pendayagunaan tanah cadangan umum negara.

Dalam rangka mempertahankan kualitas tanah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Idris berharap ​​​​​​para pemegang hak pengelolaan dan pemegang dasar hak atas tanah dapat menjaga dan memelihara tanahnya serta tidak melakukan penelantaran.

“Oleh karena itu raperda ini dapat memberikan arahan, landasan, dan pedoman bagi Pemkot Depok dalam melakukan penertiban kawasan telantar dan pelaporan tanah telantar,” katanya seperti dikutip Antara, Minggu (6/3/2022).

Pencegahan, penertiban, dan pendayagunaan kawasan telantar dan pelaporan lahan telantar merupakan langkah dalam menjalankan program pembangunan daerah, terutama di bidang agraria.(mg1)

Back to top button