DKI Lanjutkan Bansos Yatim Piatu karena Covid-19

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meneruskan program bantuan sosial (bansos) bagi anak dan remaja yatim piatu karena orang tua kandungan atau wali meninggal dunia karena Covid-19 sebesar Rp300 ribu per bulan per orang.
“Untuk tahun 2022 program itu terus berlanjut,” tutur Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Premi Lasari di Jakarta, Senin (14/2/2022), seperti dikutip Antara.
Pihaknya saat ini sedang mempersiapkan aturan terkini untuk program sosial bagi anak dan remaja yatim, piatu atau yatim piatu tersebut setelah sebelumnya dilaksanakan pada 2021.
Premi menguraikan syarat penerima manfaat yakni usia nol hingga 22 tahun, memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) DKI dan berdomisili di Jakarta, orang tua/wali memiliki NIK dan domisili di Jakarta.
Baca Juga: Mensos Minta Bansos Dilakukan dengan Sistem Jemput Bola
Program bantuan sosial itu dihentikan bila penerima manfaat meninggal dunia, alih tempat tinggal di luar DKI, menggunakan bansos tidak sesuai dan sudah menikah.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui kanal Youtube pribadinya bertajuk “bantuan sosial” yang diunggah pada Sabtu (12/2/2022) menjelaskan pada 2021 ada lebih dari 9.000 anak yang orang tuanya meninggal dunia karena Covid-19.
Dari jumlah itu, sekitar 5.000 anak masih mampu dan tidak menerima bantuan sosial dan sisanya 4.345 anak yang masih membutuhkan bantuan sosial itu.
“Kami bersyukur bahwa mereka sudah ada yang mengurusi dan sudah cukup,” ucapnya.
Sementara itu, berdasarkan data Pemprov DKI Jakarta sejak awal pandemi hingga Minggu (13/2/2022) jumlah orang meninggal dunia karena Covid-19 mencapai 14.032 orang. (mg4)