Terbukti Langgar Operasional, Satpol PP Jakarta Selatan Tutup Dua Bar

INDOPOSCO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan menutup sementara operasional dua bar, yakni Odin Bar dan Code in W Home di kawasan Senopati.
Dua bar itu telah disegel oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada Kamis (3/2) dini hari.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan, Ujang Harmawan pada Jumat (4/2/2022) malam, mengatakan, Odin Bar terbukti dua kali melanggar operasional tempat hiburan sehingga dikenakan sanksi penutupan sementara selama 7×24 jam.
“7×24 jam, untuk denda administrasi belum, karena ini pelanggaran yang kedua kali,” kata Ujang, seperti dikutip Antara, Sabtu (5/2/2022).
Baca Juga : Level PPKM Sejumlah Daerah Naik
Sementara itu, Code in W Home di kawasan Senopati hanya ditutup sementara selama 3×24 jam karena merupakan pelanggaran pertama selama pemberlakuan PPKM Level 2 di DKI.