Pemkot Tangerang Siapkan Santunan bagi Korban Pohon Tumbang

INDOPOSCO.ID – Cuaca eksterm berupa hujan deras disertai angin kencang yang terjadi akhir-akhir ini menyebabkan sejumlah pohon dan papan reklame tumbang di sejumlah lokasi di wilayah Kota Tangerang.
Berdasarkan data yang dimiliki Badan Pananggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangerang, pohon tumbang terjadi di tujuh lokasi di Kota Tangerang pada Kamis (23/12/2021). Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. Namun dilaporkan ada dua unit mobil yang tertimpa pohon tumbang dan beberapa orang luka ringan.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Pertamanan (Disbudparman) Kota Tangerang pun telah menyiapkan program santunan bagi mereka yang terdampak.
Baca Juga : Awas, Banyak Pohon Tumbang di Kota Tangerang
Kepala Bidang Pertamanan, Hendri Pratama Syahputra mengatakan, program santunan ini merupakan program klaim bagi masyarakat yang terdampak akibat pohon tumbang milik Disbudparman dengan nominal santunan Rp 25 – Rp 50 juta.
“Jika saat pohon tumbang ada korban jiwa akan diberikan santunan uang maksimal Rp 50 juta. Kalo cacat total atau pun sebagian atau yang butuh pengobatan diberi santunan maksimal Rp 25 juta. Sedangkan untuk kerusakan benda atau barang bergerak dan tak bergerak santunan diberikan maksimal Rp 25 juta,” ujae Hendri, Kamis (23/12/2021).
Jika ada yang mengalami kerugian, kata Hendri, masyarakat bisa langsung klaim dengan menyiapkan keterangan kejadian dari kepolisian, surat keterangan dari kelurahan dan kecamatan tempat kejadian, beberapa foto kejadian, identitas pemilik dan identitas kendaraan.
“Selain datang langsung ke kantor Disbudparman, masyarakat juga bisa mengajukan klaim melalui aplikasi Laksa dengan isi beberapa data dan identitas yang diperlukan. Kemudian bisa langsung print out suratnya dan kirim ke kami (Disbudparman) untuk dilakukan penandatanganan,” jelasnya.
Namun, kata Hendri, jika kendaraan saat tertimpa tidak dibawa oleh pemilik yang tertera di Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) ataupun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), maka diperlukan surat kuasa saat klaim.
“Dan saat pencairan pun akan dilakukan assessment kembali oleh pihak asuransi dalam hal ini Asuransi Bumiputera Muda,” katanya.
Setelah melakukan proses administrasi, pencairan klaim yang dilakukan memerlukan kurang lebih dua sampai delapan minggu. Hal ini disesuaikan dengan data yang dikirimkan masyarakat.
“Berdasarkan pengalaman kami, ada yang hanya dua minggu ada juga yang sampai dua bulan karena terkendala administrasi yang kurang lengkap,” ujarnya.
Sebagai informasi, hingga saat ini Disbudparman Kota Tangerang telah mengasuransikan sebanyak 32.793 pohon dan ruang terbuka hijau. (dam)