Saat Tahlilan Ayahnya, Pria Ini Digelandang Polisi Dengan Tuduhan Curi Cek 178 Juta

INDOPOSCO.ID – Suasana duka masih menyelimuti kediaman Setyo Priono. Tenda beserta para tamu baru saja selesai mengaji dan doa bersama.
Hari itu, bak petir di siang bolong Setyo Priono terkejut atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Ia baru saja mendapat surat penetapan tersangka dari Polres Jakarta Pusat.
Selang seminggu kepergian ayahandanya Setyo Priono ditetapkan terduga pelaku kasus pencurian sebuah cek bernilai Rp178 juta.
Menurut versi polisi, Setyo telah mencairkan cek atas nama eks perusahaan dirinya bekerja PT Singa Langit Jaya atau dikenal Multi Level Marketing Tiens pada Bank BCA Cabang Roxy Jakarta Pusat pada tanggal 12 Oktober 2018 lalu.
Baca Juga: Polisi Tembak Tersangka Pencurian Motor di Medan
Setyo menuturkan, sejak awal terdapat beberapa kejanggalan yang dituduhkan kepada dirinya. Apalagi, dirinya hanya bertugas sebagai petugas kalkulasi atau input data biasa disebut admin.
“Saya bekerja tiga bulan percobaan, karena permintaan gaji tidak dipenuhi ya saya, memilih keluar. Tiba-tiba saya dituduh perusahaan cairkan cek,” ujar Setyo Priono dalam keterangan, Selasa (21/12/2021).
Menurut Setyo, sejak awal dirinya hanya bertugas mencatatkan bonus atau fee mitra kerja perusahaan tersebut, tanpa pernah memegang uang secara langsung.
“Saya tak pernah sekalipun datang ke bank BCA cabang Roxy, bisa dipastikan melalui CCTV yang ada di bank tersebut,” katanya.
Kejanggalan lainnya, lanjut dia, tanggal saat pencairan cek tersebut bersamaan dengan dirinya pergi berobat ke rumah sakit di bilangan Bekasi bersama almarhum bapaknya.
“Hari pencairan cek, persis saya periksa dokter karena keluhan penyakit kulit yang saya alami Jadi saya enggak tahu apa-apa soal pencairan cek itu,” tuturnya.
Ia menunjukan berkas pemeriksaan rumah sakit Anna Medika, beserta keterangan Direktur Rumah Sakit Anna Medika dr Syaiffulah, MARS.
Berikut isi surat keterangan tersebut, “Bahwa benar, pada tanggal 12 Oktober 2018 sekitar pukul 11.15 WIB ada yang telah mendaftar pada bagian pendaftaran rumah sakit Anna Medika untuk berobat jalan ke poliklinik kulit dan kelamin untuk dan atas nama pasien sdr Setyo Priono”.
Perlu diketahui, saat ini Setyo Priono harus menjalani proses penjara kurang lebih tiga bulan setelah ditetapkan tersangka. Dan masih menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (nas)