Megapolitan

Libur Nataru, Anies Batasi Kapasitas Mal 75 Persen

INDOPOSCO.IDGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan kapasitas pengunjung mal, pusat perbelanjaan, dan pusat perdagangan sebanyak 75 persen khusus untuk periode libur Natal dan Tahun Baru pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Anies menuangkan ketentuan tersebut dalam Keputusan Gubernur(Kepgub) Nomor 1473 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat(PPKM) Level 1 yang diteken pada Selasa(14/12) dipantau di Jakarta, Kamis.

Dalam Kepgub itu, Anies menjelaskan ketentuan tersebut dilakukan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19 saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Baca Juga : Pemerintah Larang Pawai dan Perayaan Tahun Baru di Mal

Kepgub tersebut juga membiasakan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri(Inmendagri) Nomor 66 tahun 2021 tentang PPKM dan Inmendagri Nomor 67 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 saat Natal dan Tahun Baru 2022.

Selama periode itu, kegiatan makan dan minum di mal dibatasi untuk pengunjung hingga 75 persen dan jam operasional mal dari jam 09.00-22.00 WIB.

Selain itu, Kepgub juga menata larangan acara “Old and New Year” baik terbuka maupun yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Kegiatan keramaian Natal dan Tahun Baru di mal juga ditiadakan melainkan pameran UMKM.

Sedangkan sebelum periode libur Natal dan Tahun Baru 2022 itu, kapasitas pengunjung di mal diizinkan 100 persen seiring status PPKM Level Satu di Jakarta yang mulai berlaku 14 Desember 2021.

Ketentuan lain masuk mal sebelum periode Natal dan Tahun Baru itu yakni tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan di dalam mal dibuka dengan syarat orang tua mencatatkan tujuan dan nomor kontak untuk keperluan pelacakan.

Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi oleh orang tua. (mg4)

Back to top button