Jadi Tersangka Penembakan, Ipda OS Terancam 7 Tahun Penjara

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menetapkan Ipda OS, pelaku penembakan terhadap dua korban di Exit Tol Bintaro, Jakarta Selatan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah melakukan gelar perkara berdasarkan alat bukti dan pemeriksaan sejumlah saksi.
“Gelar perkara baru saja tuntas, maka penyidik menetapkan atau menaikkan status Ipda OS sebagai tersangka,” kata Zulpan di Jakarta, Selasa (7/12/2021).
Polisi yang berdinas di Unit Patroli Jalan Raya Polda Metro Jaya itu dipersangkakan pasal Pasal 351 dan atau Pasal 359 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Baca Juga: Pelaku Penembak di Tol Bintaro Dinonaktifkan
“Polda Metro Jaya, akan melakukan penyidikan secara profesional dan mengedepankan keadilan bagi semua pihak,” tutur Zulpan.
Peristiwa penembakan itu terjadi pada Jumat (26/11/2021) sekira pukul 19.00 WIB. Dua orang berinisial PP dan MA mengalami luka tembak. Satu korban di antaranya meninggal setelah mendapatkan perawatan.
Kala itu, Ipda OS mendapat laporan dari warga berinisial O yang merasa terancam karena diikuti oleh beberapa orang menggunakan mobil. Pelapor itu mengaku diikuti sebuah mobil dari Sentul, Bogor, Jawa Barat.
“Alasan membuntuti karena mereka melihat kendaraan yang digunakan O berpelat ‘RFJ’, ini adalah pelat untuk Pemprov DKI Jakarta,” imbuh Zulpan.
“Pembuntutan dengan maksud investigasi, mereka melihat O menurunkan seseorang wanita dari hotel sehingga mereka mengikuti,” tambahnya. (dan)