INDOPOSCO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) mempermudah pelayanan administrasi kependudukan dengan meluncurkan aplikasi khusus.
Aplikasi tersebut diberi nama Solusi Online Bantu Administrasi Tuntas atau biasa dikenal dengan aplikasi Sobat Dukcapil.
Kepala Disdukcapil Kota Tangerang, Rina Hernaningsih menjelaskan lewat aplikasi Sobat Dukcapil masyarakat tak perlu lagi datang ke Kantor Disdukcapil. Cukup memanfaatkan atau menggunakan layanan online ini. Lebih mudah proses dokumen dari rumah dengan Sobat Dukcapil.
Baca Juga : Pemkot Tangerang Kembali Buka Empat Taman Tematik
“Sobat Dukcapil dapat diakses melalui dua layanan yaitu aplikasi Sobat Dukcapil mobile atau melalui Sobat Dukcapil website yaitu sobatdukcapil.tangerangkota.go.id. Masyarakat tinggal akses, klik create new untuk membuat akun, jika sudah terisi semua, lalu klik sign up,” papar Rina, Kamis (2/12/2021).
Sedangkan Sobat Dukcapil mobile, tata caranya ialah download aplikasi Sobat Dukcapil dan Tangerang LIVE untuk user baru. Lalu registrasi di aplikasi Tangerang LIVE, tunggu 1×24 jam untuk diverifikasi oleh admin. Jika sudah berhasil, silakan login dan nikmati fitur-fitur layanan sesuai yang dibutuhkan.
Baca Juga : 229 Warga Kota Tangerang Terdiagnosa HIV
“Aplikasi layanan ini dikembangkan untuk memudahkan masyarakat Kota Tangerang, mengurus dokumen secara online. Masyarakat tidak perlu datang ke kantor. Jika dokumen yang dibuat sudah selesai, masyarakat bisa ambil lewat layanan drive thru,” jelasnya.
Sejumlah layanan yang disiapkan pada aplikasi Sobat Dukcapil antara lain pelayanan pencatatan sipil: layanan akta kelahiran, layanan akta pengesahan anak, layanan akta kematian, layanan akta perkawinan dan layanan akta perceraian.
Selanjutnya untuk pelayanan kependudukan seperti layanan kartu keluarga WNA/WNI, layanan perubahan biodata WNI, layanan input data baru WNI, layanan pindah dan datang WNI, layanan antrean perekaman KTP-el, layanan akta pengesahan anak, layanan cetak KTP-el rusak, layanan Surat Keterangan Tinggal Terbatas (SKTT), layanan sinkronisasi data kependudukan, layanan cek status KTP-el dan layanan cek NIK (Nomor Induk Kependudukan). (dam)