Megapolitan

Perkosa Anak di Bawah Umur, Seorang Kakek Diciduk Polresta Tangerang

INDOPOSCO.ID – Tim Opsnal Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tangerang Polda Banten berhasil membekuk UHS alias Pakde, pria berusia 43 tahun, warga Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan Way Panji, Lampung Selatan. Pakde ditangkap karena dilaporkan telah melakukan tindakan keji yakni pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro menerangkan, peristiwa itu terjadi pada Kamis (26/08/2021) lalu di kawasan Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Kasus perkosaan anak di bawah umur itu, berawal saat tersangka UHS bersama IB seorang pria menghubungi kerabat korban untuk menumpang menginap karena sedang mencari pekerjaan. IB dan DM sudah saling kenal. Saat tiba, IB ternyata bersama UHS alias Pakde. IB dan DM kini berstatus sebagai saksi.

Baca Juga: Kementerian PPPA Kecam Ayah Perkosa Anak di Sidoarjo

“Saat semua tertidur, tersangka UHS alias Pakde masuk ke dalam kamar korban dan melancarkan aksinya,” ujar Wahyu saat konferensi pers di Gedung Presisi Polresta Tangerang, Jumat (19/11/2021).

Tersangka kemudian memaksa korban untuk melakukan persetubuhan. Korban sempat berusaha berontak namun diancam dengan kekerasan oleh tersangka.

“Tersangka memaksa korban melakukan persetubuhan. Tidak hanya sekali, tapi terjadi sebanyak 2 kali. Dimana yang pertama jam 2 malam dan yang kedua jam 1 siang,” ujar Wahyu.

Korban adalah seorang perempuan berusia 15 tahun yang masih berstatus pelajar kemudian mengadukan peristiwa yang dialaminya kepada orang tua. Korban juga mengeluhkan rasa sakit di bagian alat vitalnya. Pada saat itu, tersangka UHS alias Pakde sudah melarikan diri.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polresta Tangerang. Polisi pun langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka UHS alias Pakde. Setelah kurang lebih 2,5 bulan melarikan diri, polisi kemudian mendapatkan titik terang keberadaan tersangka di Provinsi Riau.

“Pada Jumat, 5 November 2021, tersangka UHS alias Pakde berhasil kami tangkap di Kampung Rawa Sari, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau,” tutur Wahyu.

Tersangka pun langsung dibawa ke Polresta Tangerang untuk penyelidikan lebih lanjut. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara karena dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak. (yas)

Back to top button