Perbaiki Kualitas Udara, Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi di Jakarta Bakal Ditilang

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan roda empat dan roda dua, yang tidak lulus uji emisi saat beroperasi di seluruh wilayah DKI Jakarta.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, langkah tersebut menjadi hal penting dalam upaya memperbaiki kualitas udara di Ibukota.
“Mudah-mudahan upaya menciptakan udara bersih di Jakarta ini didukung oleh semua pihak,” kata Asep dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (26/10/2021).
Baca Juga : Teknisi Uji Emisi Kendaraan di DKI Disertifikasi
Penegakkan hukum seharusnya sudah dilakukan sejak awal 2021 saat Pergub 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor berlaku efektif. Namun, hal itu masih terkendala dan tertunda karena pandemi Covid-19.
Ketentuan itu menindaklanjuti Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah mengatur sanksi bagi kendaraan yang gas buangnya tidak memenuhi baku mutu sejak 12 tahun lalu.
“Sudah saatnya hukum tersebut kita tegakkan, demi kepentingan bersama mewujudkan udara bersih Ibukota,” imbuh Asep.
Pihaknya melanjutkan kegiatan sosialisasi uji emisi yang telah dilakukan sebelumnya. Hal itu sebagai upaya memperbaiki kualitas udara di Jakarta.
“Nanti secara bertahap akan dilakukan penegakan hukum secara tegas berupa tilang oleh pihak Kepolisian,” ujar Asep. Pemberlakuan sanksi tilang tersebut berlaku mulai 13 November 2021. (dan)