Rachel Vennya akan Ditilang Karena Mobil Pelat RFS Miliknya Tak Sesuai Data

INDOPOSCO.ID – Selebriti Instagram (selebgram) Rachel Vennya kembali berurusan dengan pihak kepolisian. Kali ini, dia bakal dipanggil untuk klarifikasi terkait pelat B 139 RFS yang terpasang di Toyota Vellfire warna hitam.
Sebab, kendaraan yang digunakan ketika melakukan pemeriksaan terkait dugaan kabur dari karantina itu didaftarkan ke polisi berwarna putih. Namun, kini berubah warna menjadi hitam.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, bahwa pihaknya membuka opsi apakah yang bersangkutan dipanggil ke Polda Metro atau penyidik yang mendatanginya.
“Kita akan memanggil untuk klarifikasi, apakah dengan memanggilnya atau kita mengirim penyidik lalu lintas datang ke rumahnya untuk melihat kendaraan itu,” kata Sambodo di Jakarta, Jumat (22/10/2021).
Kepolisian tidak menyampaikan waktu pemeriksaan tersebut. Namun, diketahui pararel dengan pemeriksaan dugaan kabur dari karantina Covid-19 di Wisma Atlet Pademangan.
“Setelah selesai, paralel dengan pemeriksaan yang dilakukan terkait dengan kasusnya kabur karantina itu,” beber Sambodo.
Selebgram berusia 26 tahun itu bisa dikenakan sanksi tilang jika terbukti ada pelanggaran. Dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain itu, Rachel dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 280 juncto Pasal 68 UU 22/2009 jika menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sah.
Bisa juga dikenakan tilang merujuk Pasal 288 UU 22/2009 jika tidak bisa menunjukan STNK kendaraannya. “Artinya mobil itu sudah dicat, tapi belum diubah STNK-nya. Jadi kita akan mengklarifikasi itu,” tandasnya. (dan)