Megapolitan

Sekolah di Kota Tangerang Diingatkan Gunakan Dana BOS Sesuai Aturan

INDOPOSCO.ID – Seluruh sekolah di wilayah Kota Tangerang, baik jenjang Sekolah Dasar (SD) negeri dan swasta maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri dan swasta diingatkan agar menggunakan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) sesuai aturan. Sebab seluruh penggunaan dana BOS tersebut akan berisiko hukum jika melanggar peraturan yang ada.

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Raden Bayu Probo Sutopo, ketika menjadi pembicara pada acara: “Sosialisasi Pencegahan Antikorupsi di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Tangerang Tahun 2021” yang dilakukan secara daring, Kamis (30/9/2021).

Acara yang diselenggarakan Dinas Pendidikan Kota Tangerang ini diikuti hampir 700 peserta yang terdiri atas para kepala sekolah SD dan SMP se-Kota Tangerang baik negeri maupun swasta.

Bayu mengatakan, berdasarkan data yang ada, salah satu kelemahan yang paling besar dalam penggunaan dana BOS adalah pengendalian sistem internal.

“Selain itu dari aspek kepatuhan sangat lemah. Berdasarkan data yang saya peroleh, ada sekitar 132 temuan terkait penggunaan dana BOS di wilayah Jabodetabek. Seharusnya begitu ada temuan langsung diselesaikan,” ujar Bayu.

Bayu mengatakan, ada sejumlah temuan permasalahan dalam penggunaan dana BOS, di antaranya pertanggungjawaban keuangan tidak memadai, Aparatur Sipil Negara (ASN) terima honorarium dari dana BOS, publikasi dana BOS tidak sesuai ketentuan, dan rencana kerja sekolah (RKS) belum mendapat persetujuan Dinas Pendidikan (Disdik).

“Selain itu ada temuan kemahalan harga (mark up), aset belum tercatat dengan baik, pengadaan barang dan jasa di lingkungan sekolah tidak menggunakan aplikasi dan penggunaan dana BOS tidak sesuai dengan rencana,” kata Bayu.

Bayu mengatakan penggunaan dana BOS menganut prinsip fleksibilitas dan efektivitas. Fleksibel tidak berarti menggunakan dana BOS secara bebas tanpa menaati aturan. Fleksibilitas artinya penggunaan dana BOS sesuai prioritas tetap mengacu pada aturan.

Tidak hanya itu, kata Bayu penggunaan dana BOS harus benar-benar efektif dan efisien.

“Dalam menggunakan dana BOS, pihak sekolah harus jujur dalam menyampaikan data jumlah siswa di sekolah,” katanya.

Bayu mengatakan, dalam proses penegakan hukum ada langkah preventif dan represif. Ada koridor administrasi pemerintahan dan ada fungsi pencegahan sebelum diproses secara hukum.

“Kalau ada temuan dari Inspektorat dan BPK, harus ditindaklanjuti. Tujuannya agar sekolah tidak bermasalah dengan hukum,” katanya.

Bayu mengingatkan, dana BOS dilarang ditransfer ke rekening pribadi, dilarang membungakan untuk kepentingan pribadi, dilarang meminjamkan ke pihak lain dan dilarang membiayai kegiatan yang tidak menjadi priorita sekolah. (dam)

Back to top button