Polda Metro Segera Periksa 3 Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang

INDOPOSCO.ID – Penyidik Polda Metro Jaya segera mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka dalam kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang yang menewaskan 49 orang.
“Kapan akan dipanggil sebagai tersangka? Nanti kita akan rumuskan dan dituangkan dalam rencana penyidikan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat seperti dikutip Antara, Senin (20/9/2021).
Dikatakan ada tiga petugas Lapas Tangerang yang dikenakan Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. “Sedangkan bentuk kealpaannya tidak kita uraikan secara khusus karena ini materi penyidikan,” ujar Tubagus.
Meski demikian, Tubagus juga tidak menjelaskan lebih detail mengenai jabatan ketiga petugas Lapas Kelas I Tangerang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut. Dia hanya mengungkapkan ketiga petugas lapas yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial RU, S, dan Y.
Penyidik Polda Metro Jaya juga akan segera mengumpulkan alat bukti lain terkait Pasal 187 dan 188 KUHP untuk kemudian melakukan gelar perkara guna mendalami adanya tersangka lain. “Insya Allah bisa kami selesaikan Minggu ini,” tutur Tubagus.
Sebanyak 49 narapidana meninggal dunia saat kebakaran yang terjadi di Blok C2 Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten pada Rabu (8/9) dini hari sekitar pukul 01.45 WIB. Seluruh jenazah korban tewas telah teridentifikasi dan dipulangkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.
Pihak kepolisian telah memeriksa 53 orang saksi, beberapa di antaranya pejabat lapas, yakni Kepala Lapas dan Kepala Tata Usaha, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kelapa Bidang Administrasi, Kepala Sub Bagian Hukum, Kepala Seksi Keamanan, dan Kepala Seksi Perawatan. (wib)