Megapolitan

Anies: Ada Tujuh Rencana Aksi Wujudkan Jakarta Langit Biru

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berupaya melakukan tujuh inisiatif rencana aksi untuk perbaikan kualitas udara di Jakarta.

Pernyataan tersebut diungkapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam akun Instagramnya, Sabtu (11/9/2021).

Menurut Anies tujuh inisiatif tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.

“Yuk kita sama-sama melakukan upaya seperti uji emisi kendaraanmu untuk mendukung Jakarta Langit Biru,” kata Anies.

Dalam Instagramnya, Anies menyebut tujuh rencana aksi tersebut di antaranya memastikan tidak ada angkutan umum yang berusia di atas 10 tahun dan tidak lulus uji emisi beroperasi di jalan serta menyelesaikan peremajaan seluruh angkutan umum melalui program Jak Lingko pada tahun 2020.

Lalu, mendorong partipasi warga dalam pengendalian kualitas udara melalui perluasan kebijakan ganjil genap, peningkatan tarif parkir di wilayah yang terlayani angkutan umum massa pada tahun 2019. Serta penerapan kebijakan congestion pricing yang dikaitkan pada pengendalian kualitas udara pada 2021

Kemudian, memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai pada tahun 2019 dan memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun yang beroperasi di Jakarta pada tahun 2025.

Tujuh rencana aksi lainnya, mendorong peralihan ke moda transportasi umum dan meningkatkan kenyamanan pejalan kaki melalui pembangunan fasilitas pejalan kaki di 25 ruas jalan protokol, arteri dan penghubung ke angkutan umum massal.

Kemudian, mengoptimalkan penghijauan pada sarana dan prasarana publik dengan mengadakan tanaman berdaya serap polutan tinggi. Serta mendorong adopsi prinsi green building oleh seluruh geudng melalui penerapan insentif dan disinsentif.

Dan, merintis peralihan ke energi terbarukan dan mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil dengan menginstalasi solar panel rooftop pada seluruh gedung sekolah, gedung pemerintah daerah, dan fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah. (nas)

Back to top button