Megapolitan

Polres Tangsel Amankan 2,6 Kg Bibit Narkoba Jenis MDBM-4en PINACA

INDOPOSCO.ID – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mengamankan bibit narkoba berbentuk serbuk warna kuning jenis MDMB-4en PINACA seberat 2,6 kilogram (kg) dan tembakau sintetis dengan berat bruto keseluruhan 1,4 kg.

Barang bukti narkoba tersebut diperoleh dari hasil penggerebekan sebuah apartemen di wilayah Serpong, Kota Tangsel yang dijadikan sebagai home industry narkoba.

“Berdasarkan keterangan tersangka GR bahwa barang bukti berupa narkotika jenis sintetis tersebut didapat dari pemilik akun IG TA dengan inisial AS,” ungkap Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin dalam konferensi pers, Jumat (10/9/2021).

Iman menjelaskan tersangka AS berhasil ditangkap pada hari Sabtu tanggal 21 Agustus 2021 sekitar pukul 06.00 WIB di Apertemen Rouseville Tangsel yang dijadikan Home Industri narkotika jenis sintetis maupun cairan/spray magic kemudian disita barang bukti berupa 8,6 gram.

Ia menjelaskan, para tersangka mendapatkan bahan dasar narkoba tersebut (bibit) dari situs online deep web.

“Di sini juga ada barang bukti kopi. Kopi ini untuk mengelabui petugas agar tidak ketahuan. Selanjutnya, spray narkoba yang nantinya disemprot ke tembakau,” ujar Iman.

Sementara Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Amantha Wijaya Kusuma mengungkapkan, para tersangka mendistribusikan barang haram tersebut tidak hanya di Tangsel, melainkan sudah antarkota dan provinsi di Indonesia.

“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari sebelumnya. Namun ini bukan jaringan dari yang di Karawaci kemarin yang ditangani oleh Polda,” ujar Amantha.

Para tersangka dikenakan pasal 114 (2) subsider 112 (2) subsider 129 huruf (a) dan (C) subsider 132 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan acaman pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (dam)

Back to top button