Kota Bekasi Perpanjang PPKM Level 3

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 berlaku sejak 30 Agustus sampai 6 September 2021.
“Kita mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait perpanjangan masa PPKM level 3 untuk daerah aglomerasi Jabodebek,” tutur Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Bekasi, Rabu (1/9).
Ia menjelaskan perpanjangan kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran No 443. 1/1319/SET. Covid-19 mengenai Perpanjangan PPKM Level 3 Corona Virus Disease 2019 di kawasan Kota Bekasi.
Kebijakan itu menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri No 38 Tahun 2021 terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, serta Level 2 Corona Virus Disease 2019 di daerah Jawa dan Bali.
Rahmat mengatakan ada beberapa ketentuan pelaksanaan PPKM di Kota Bekasi dalam rangka optimalisasi penanganan serta pengendalian penyebaran Covid-19 selama periode perpanjangan ini.
Mulai dari kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan yang diperbolehkan melalui tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh, mengacu keputusan bersama 4 menteri.