Megapolitan

Kota Bekasi Perpanjang PPKM Level 3

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 berlaku sejak 30 Agustus sampai 6 September 2021.

“Kita mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait perpanjangan masa PPKM level 3 untuk daerah aglomerasi Jabodebek,” tutur Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Bekasi, Rabu (1/9).

Ia menjelaskan perpanjangan kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran No 443. 1/1319/SET. Covid-19 mengenai Perpanjangan PPKM Level 3 Corona Virus Disease 2019 di kawasan Kota Bekasi.

Kebijakan itu menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri No 38 Tahun 2021 terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, serta Level 2 Corona Virus Disease 2019 di daerah Jawa dan Bali.

Rahmat mengatakan ada beberapa ketentuan pelaksanaan PPKM di Kota Bekasi dalam rangka optimalisasi penanganan serta pengendalian penyebaran Covid-19 selama periode perpanjangan ini.

Mulai dari kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan yang diperbolehkan melalui tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh, mengacu keputusan bersama 4 menteri.

“Hari ini kita mulai menggelar tatap muka terbatas untuk tingkatan SMP serta MTS dengan sejumlah ketentuan, seperti kapasitas maksimal 50 persen atau 18 siswa tiap ruang kelas, menjaga jarak 1,5 meter, serta diutamakan untuk yang sudah divaksinasi,” tuturnya, dikutip dari Antara.

Kemudian untuk aktivitas sektor nonesensial, esensial, kritikal, sampai dunia usaha dan kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya secara umum ketentuannya tidak jauh berbeda dengan kebijakan PPKM level 3 sebelumnya.

“Segenap sumber daya manusia yang beraktivitas di seluruh sektor tersebut wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai tanggal 7 September nanti untuk memudahkan skrining semua pegawai, termasuk seluruh pengunjungnya,” ucapnya.

Pemerintah Kota Bekasi terus menguatkan 3T (testing, tracing, treatment), pengendalian, pengawasan, serta penindakan terhadap pelanggaran disiplin protokol kesehatan.

“Penindakan terhadap pelanggaran disiplin prokes dilakukan pemerintah daerah bersama unsur TNI serta kepolisian. Dengan berlakunya surat edaran ini maka pesan edaran sebelumnya dinyatakan tidak berlaku,” tuturnya. (mg2)

Back to top button