Polisi Tak Lagi Periksa STRP saat Ganjil Genap di Jakarta

INDOPOSCO.ID -.Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya tidak lagi melakukan pemeriksaan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) saat pembatasan kendaraan bermotor, dengan sistem penerapan ganjil-genap.
“Saat ganjil-genap kami tidak menanyakan lagi STRP, tapi hanya melihat kepada plat nomor dan ini tanpa terkecuali ya,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Sabtu (21/8/2021).
Ia menuturkan, kendaraan yang boleh melintasi kawasan ganjil-genap adalah kendaraan angkutan umum dengan plat kuning dan kendaraan dinas dengan menggunakan plat dinas.
“Kendaraan dinas tidak menggunakan plat dinas kami anggap sebagai kendaraan pribadi,” imbuhnya.
Penerapan sanksi berupa pemberian bukti pelanggaran (tilang) sedang dipertimbangkan kepada pengendara roda empat.
Sebelum menerapkan sanksi tilang, pihaknya harus memastikan terpasangnya rambu-rambu lalu lintas. “Intinya kita bisa saja menggunakan tilang itu. Nanti akan kita lihat rambu-rambunya karena ganjil-genap itu ditandai dengan rambu,” jelasnya.
Adapun jalan yang diberlakukan sistem ganjil-genap untuk saat ini, yakni, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan dan Jalan Gatot Subroto. (dan)