DPRD DKI Setuju Sanksi Pidana Pelanggar Prokes

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth memperbolehkan adanya sanksi pidana untuk pelanggar aturan kesehatan Covid-19, akan tetapi hukuman tetap harus humanis serta memberi efek jera.
Sanksi pidana untuk protokol kesehatan (prokes) diatur dalam revisi Peraturan Daerah No 2 Tahun 2020 mengenai penanggulangan Covid-19.
“Saya sangat setuju adanya sanksi pidana, namun harus pidana yang efektif, humanis serta bertujuan untuk membina dan mampu memberi efek jera untuk pelaku dengan pola- pola serta konsep yang manusiawi serta bermanfaat berguna untuk pelaku,” ucap Kenneth di Jakarta, Kamis (29/7).
Tetapi, tutur dia, bukanlah kurungan( penjara) yang menjadi prioritas dalam sanksi pidana dalam revisi Perda Covid-19 tersebut. Sebab di sisi lain, untuk sebagian orang, penjara sering dijadikan solusi mengatasi masalah kehidupan akibat kesulitan hidup yang amat berat.
“Sehingga mereka merasa lebih nyaman serta aman di penjara,” tuturnya.
Bagi Kent, memberikan sanksi pidana penjara untuk pelanggar prokes merupakan kebijakan yang tidak humanis, sebab nanti masyarakat melanggar prokes dengan alasan mencari nafkah.
Beliau mengusulkan sebaiknya lebih cocok diberikan sanksi pidana yang lebih humanis serta memiliki manfaat.
“Harus lebih humanis serta mempunyai manfaat seperti menjadi satgas Covid-19 ataupun melayani pasien Covid-19 untuk waktu yang didetetapkan, agar para pelanggar prokes tahu jika Covid-19 itu nyata serta bisa menimbulkan efek jera untuk pelanggar tersebut,” tutur Kent.