Megapolitan

Satgas Covid-19 Bubarkan Pesta Nikah di Bekasi

INDOPOSCO.ID – Petugas gabungan dari Satgas Covid-19 Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat membubarkan pesta hajatan pernikahan di Kampung Cap Jaya RT 005/002 Desa Lenggah Sari pada Rabu (16/6/2021) karena dikhawatirkan menimbulkan klaster baru virus corona.

“Pembubaran ini terkait larangan menggelar resepsi nikah oleh Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi setelah temuan klaster baru dari pesta hajatan atau resepsi pernikahan,” kata Kapolsek Cabangbungin AKP Sukarman seperti dikutip Antara.

Kegiatan pembubaran dilakukan puluhan petugas gabungan dari kepolisian, koramil, serta Satpol PP Cabangbungin menyusul tidak diterapkannya protokol kesehatan di lokasi itu. Sukarman mengatakan kegiatan pembubaran kerumunan warga di pesta pernikahan itu dilakukan setelah petugas menerima laporan warga setempat tentang adanya kegiatan yang dimaksud.

Berbekal informasi itu petugas kemudian melakukan pendalaman dan peninjauan ke lapangan. Saat tiba di lokasi, petugas menemukan banyak tamu undangan yang tidak mematuhi protokol kesehatan, tidak memakai masker, tidak menjaga jarak, dan berkerumun.

“Langsung kami minta acara pernikahan tersebut dibatalkan karena menimbulkan kerumunan banyak orang dan tidak mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat,” ungkapnya.

Petugas juga membuat surat pernyataan yang diserahkan kepada warga setempat terkait larangan menggelar kembali pesta pernikahan dan bagi keluarga penggelar hajat diminta untuk tidak mengulangi perbuatannya atau terancam sanksi pidana.

“Karena itu dengan terpaksa kami menghimbau kepada warga untuk membubarkan diri dan proses pembubaran dilakukan secara persuasif serta humanis,” katanya. (wib)

Back to top button