Pemkot Tangsel Bangun 7 Posko Penyekatan Pemudik

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) tidak memberlakukan aturan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), selama kebijakan larangan mudik 6-17 Mei 2021.
Kendati demikian, sebagai kawasan yang dekat dengan aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek), Kota Tangsel turut memberlakukan penyekatan untuk mengantisipasi pergerakan pemudik Lebaran.
Pemkot Tangsel mendirikan sejumlah posko penyekatan yang akan mengontrol kegiatan masyarakat, terutama dalam mencegah kegiatan mudik.
Posko tersebut nantinya akan dijaga oleh Polisi, TNI, Satpol PP dan Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Selatan.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangsel, Ika menjelaskan, bahwa untuk keseluruhan terdapat tujuh posko penyekatan di wilayah Kota Tangsel.
Tujuh titik lokasi pos penyekatan itu meliputi, lima titik lokasi penyekatan lokal dan dua titik lokasi penyekatan nasional.
“Penyekatan secara nasional ada di dua lokasi itu di Puspiptek dan Bitung karena berbatasan dengan Kabupaten Bogor, Jawa Barat,” ujar Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangsel Ika, dalam keterangan, Minggu (9/5/2021).
Ika mengatakan penyekatan skala lokal, terdapat di lima titik terutama di perbatasan yakni Gading Serpong, Perempatan Muncul, Perempatan Viktor, di Po Bus Kramat Jati yang ada di Jalan RE Martadinata, dan Bintaro.
Posko penyekatan tersebut dibangun di perbatasan wilayah Kota Tangsel dengan wilayah lainnya seperti DKI Jakarta, Kabupaten Bogor, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang.
“Beberapa posko juga disiapkan dalam rangka operasi Ketupat Jaya 2021 seperti di Pamulang Square dan Perempatan Muncul,” tambahnya.
Meski terdapat titik penyekatan, Kota Tangsel tidak memberlakukan SIKM bagi siapa pun yang singgah di kawasan ini.
Hal itu dilakukan lantaran Kota Tangsel tidak termasuk aglomerasi Jabodetabek.
“Kita tidak memberlakukan SIKM karena Tangsel dalam kebijakan nasional itu enggak termasuk aglomerasi Jabodetabek, jadi tidak memberlakukan SIKM,” kata Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie. (dam)