Megapolitan

Waspadai! Hotel Melati Jadi Sarang Praktik Prostitusi Online

INDOPOSCO.ID – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut 60 persen praktek prostitusi kini dilakukan melalui medium online. Sementara 40 persen sisanya masih konvensional.

Komisioner KPAI, Ai Maryati Solihah mengatakan, saat ini ada 149 kasus yang ditangani, 35 di antaranya terjadi dalam empat bulan terakhir. Dari kasus yang ada, 83 persen tertinggi adalah prostitusi.

“Kami melihat di prostitusi ini persentase tertinggi adalah medium online 60 persen dan 40 persen di tongkrongan dan didatangkan secara konvensional dari luar kota,” kata Ai Maryati Solihah dalam acara daring, Kamis (6/5/2021).

Ia menambahkan, dari 35 kasus yang ditangani diketahui para korbannya rata-rata berusia 12-17 tahun. Prostitusi tertinggi untuk korban berada di wilayah DKI Jakarta, Pontianak dan Jawa Timur.

Maryati menjelaskan, para pelaku memang berniat mencari anak di bawah umur/pedofil. Mereka menganggap semakin muda akan semakin perawan dan lebih memuaskan. Dalam praktiknya, sebanyak 41 persen eksekusi prostitusi dilakukan di hotel dan 23 persen di apartemen yang sebagian besar berada di wilayah DKI Jakarta.

“Seperti hotel melati sangat marak dijadikan tempat prostitusi online. Bagaimana sesungguhnya pengawasan Kementerian Pariwisata dan Kreatif. Di satu sisi kita memang mendorong munculnya ekonomi kreatif agar bisa masuk ke jajaran virtual, tapi ternyata kerentanannya tidak sebanding, karena itu dijadikan sarang konstitusi itu yang kami lakukan terus pengawasan,” katanya.

Untuk praktik prostitusi di apartemen, sejak 2017 KPAI telah mendapat laporan, bukan hanya DKI Jakarta, tapi Surabaya, Depok, Bogor. Dia berharap Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) dapat melakukan langkah-langkah kuratif karena hal tersebut bukan lagi pencegahan.

“Saya pikir ini memang harus menjadi treatment kita di tahun ini, sehingga saya mendorong KPAI juga membuka diri dan Pemprov DKI menjadi proyek utama. Kita dapat membuat situasi lebih kondusif bebas dari sarang prostitusi. Kita dapat stop tempat anak-anak awal mula terjadi sebuah transaksi,” katanya.

Di tempat yang sama, Anggota Dewan Penasehat Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI), John Keliduan, menyebutkan, ada sejumlah cara bagaimana prostitusi online bisa masuk ke apartemen dan rumah susun (rusun), sebagaimana kasus porostitusi online yang terjadi di sebuah apartemen beberapa waktu lalu.

“Kadang kala agen-agen ini juga karena mencari keuntungan mereka nakal, karena sistem cara masuknya itu mereka sudah mengetahui pintu-pintu pengamanan di apartemen. Sehingga, mereka bisa masuk dari gorong-gorong (tempat) parkir mobil, itu di bawah karena tidak bisa dideteksi kalau naik lift ke titik yang dituju,” ujarnya.

Meski begitu, pihaknya selalu berupaya semaksimal mungkin untuk melakukan pengawasan dan imbauan, khususnya ke anggota P3RSI, agar saling mengawasi wilayah apartemennya sehingga tidak terjadi tindak pidana apapun, baik prostitusi ataupun narkotika.

“Kami mengawasi bekerja sama dengan RT yang ada di tower dengan sekuriti dan agen-agen, supaya mentaati aturan. Bukan hanya prostitusi online saja, tapi juga sarang dari narkoba yang sering terjadi transaksi di apartemen,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus mengungkapkan, pria hidung belang yang menggunakan jasa prostitusi online anak-anak di bawah umur jarang diamankan, karena mereka menggunakan identitas palsu di media sosial.

“Para mucikari atau joki yang selama ini kita ungkap sudah kita proses semua. Namun proses peradilan anak berbeda dengan orang dewasa. Para perempuan ini korban, yang utama hidung belang ini harus dijadikan tersangka. Mereka biasanya merubah alamat dan identitas di media sosial,” ujarnya.

Ia menyebutkan, untuk pria hidung belang yang terakhir diungkap adalah seorang Warga Negara Asing (WNA) yang merupakan seorang pedofil. “Pria hidung belang yang tertangkap 2020 lalu misalnya, yang orang Itali atau Perancis ada korban 300 lebih. Dia memang pedofil, dan setelah kita kembangkan dia juga menjadi DPO (daftar pencarian orang) di negara asalnya dengan kasus yang sama,” ungkapnya. (nas)

Back to top button