Warga Tangerang Raya Tidak Boleh Berwisata ke Pantai Anyer

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melarang warga Tangerang Raya berkunjung ke tempat wisata pantai Anyer dan tempat lainnya. Hal itu merujuk pada aturan larangan mudi.
Mengingat, warga Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dilarang mengunjungi bagian Banten Selatan dan Banten Utara. Kawasan itu masuk pada darah aglomerasi.
Di sisi lain, kebijakan itu bertujuan unutk memutus mata rantai penularan Covid-19. Sebab biasanya, wisatawan di Kabupaten Serang didominasi masyarakat Tangerang Raya dan luar Provinsi Banten.
Terlebih, daerah Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak, memiliki kawasan destinasi wisata. Sehingga, warga dari kedua daerah tersebut diprediksi tidak akan banyak brwisata ke Kabupaten Serang.
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan, penyekatan wisatawan atau pemudik yang melewati Kabupaten Serang akan disekat mulai tanggal 6 Mei 2021.
“Seperti hasil rapat virtual di Indonesia dibagai aglomerasi, jadi dibagi perwilayah. Untuk Provinsi Banten, Kabupaten Serang satu wilayah dengan Cilegon, Lebak, Pandeglang, Kota Serang. Tangerang Raya masuk Jabodetabek. Peyekatan mulai tanggal 6,” katanya saat ditemui di Pendopo Bupati Serang, Kamis (5/5/2021).
Menurutnya, pelarangan warga Tangerang Raya berwisata ke Kabupaten Serang mengikuti aturan yang telah diarahkan Presiden Joko Widodo dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui rapat virtual.
“Karena Serang punya wisata, kami mengikuti pembagian wilayah tersebut. Wisata kita buka dengan wilayah yang tidak termasuk aglomerasi,” terangnya.
Bagi masyarakat yang nekad, petugas dari Pemkab Serang dan Kepolisian akan memutarbalikan perjalanan untuk balik ke tempat tinggalnya masing-masing.
“Kalau yang lainnya pasti di halau oleh petugas pos dari Pemda dan pengamanan,” jelasnya. (son)