Megapolitan

Pengamat Minta Anies Nonaktifkan Kepala Dinas SDA DKI Jakarta

INDOPOSCO.ID – Sehubungan dengan diperiksanya Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) Yusmada Faizal oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait dugaan korupsi alat berat, pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah meminta Gubernur Anies menonaktifkan yang bersangkutan.

Pasalnya, kata Trubus, kasus yang menjerat Yusmada tergolong berat, bahkan bisa dibilang lebih berat dari kasus pelecehan seksual yang menjerat mantan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta Blessmiyanda.

“Seharusnya kalau berpatokan pada kasus bless itu semua harus kena sanksi tegas apalagi ini korupsi. Minimal dinonaktifkan dulu agar lebih fokus,” kata pengamat dari Universitas Trisakti ini seperti dikutip Antara, Jumat (30/4/2021).

Berita Terkait

Dengan dinonaktifkan atau dicopot itu, lanjut Trubus akan memberi peluang pemeriksaan lebih baik tanpa intervensi. “Artinya kan jangan sampai dia punya kekuasaan yang mampu menghilangkan alat bukti. Apalagi ini publik sudah tahu, artinya harus diberi kesempatan agar publik turut mengawasi,” ucapnya.

Terkait dengan pemeriksaan ini, Trubus mengapresiasi hal tersebut dalam rangka penegakan hukum mengingat selama ini dugaan-dugaan tindakan korupsi di Jakarta tinggi dan hampir tidak tersentuh.

“Padahal ada kerja sama dengan KPK, akhirnya membuat publik mencurigai ada sesuatu yang salah karena selama ini Pemprov DKI kesannya sangat sakti dalam arti penegak hukumnya hampir gak pernah menyentuh, terkecuali kan dulu Sanusi yang kena kasus reklamas, sama terakhir kasus DP Rp 0 Sarana Jaya itu oleh Yoori Corneles Pinontoan,” ujar Trubus.

Untuk diketahui, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan panggilan pada Kadis SDA DKI Jakarta Yusmada Faisal untuk dimintai keterangan. Surat dengan nomor SP/248/M.1.5/Fd.1/04/2021 itu, meminta Yusmada untuk hadir memberikan keterangan pada Kejaksaan Tinggi pada 21 April 2021 pukul 09.00 WIB di Wisma Mandiri 2 lantai 6, Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Pemanggilan tersebut, untuk meminta keterangan dari Yusmada mengenai dugaan tindakan pidana korupsi dalam pengadaan alat-alat berat penunjang perbaikan jalan pada UPT Alkal Dinas Bina Marga DKI Jakarta Tahun Anggaran 2015.

Penyelidikan tersebut diinformasikan berdasarkan temuan BPK Perwakilan Jakarta TA 2016 di Dinas Bina Marga DKI Jakarta, dimana TA 2015 Dinas Bina Marga UPT Alkal melaksanakan Pengadaan Alat-alat Berat Penunjang Perbaikan Jalan berdasarkan Surat Perjanjian Nomor : 30/077.32 tanggal 25 Juni 2015 senilai Rp. 36.100.000.000,- dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan terhitung mulai 25 Juni s/d 22 Oktober 2015. (wib)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button