Megapolitan

Larangan Mudik, Pemkot Tangerang Tunggu Juklak dan Juknis dari Pusat

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang siap menegakkan aturan larangan mudik Lebaran 2021. Namun, untuk menegakkan aturan diperlukan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Wahyudi Iskandar menjelaskan, Pemkot Tangerang saat ini sedang menunggu juklak dan juknis terkait larangan mudik tersebut dari pemerintah pusat.

“Yang pasti, kami menunggu juklak dan juknis dari Kemenhub,” kata Wahyudi, Rabu (7/4/2021).

Wahyudi mengatakan, pihaknya siap membantu Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) khususnya terkait penjagaan Terminal Poris Plawad Indah. Sebab, terminal tersebut masuk dalam naungan BPTJ.

“Intinya kami menunggu juklak dan juknis dulu seperti apa, teknis pelarangannya seperti apa. Enggak masalah, kalau kami dibutuhkan untuk pengendalian, nanti kami bantu,” ujarnya.

Wahyudi mengatakan, dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan Kemenhub dan BPTJ terkait operasional Terminal Poris Plawad Indah serta juklak dan juknis larangan mudik 2021.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan menyatakan akan segera menerbitkan Peraturan Menhub (Permenhub) Pengendalian Transportasi pada masa Idul Fitri Tahun 2021.

Peraturan itu sebagai dukungan sekaligus tindak lanjut terhadap larangan mudik yang sudah diumumkan pemerintah melalui Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, dalam rangka mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19.

Sekadar diketahui, Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy telah mengeluarkan surat kepada para menteri dan kepala lembaga pada 31 Maret 2021, yang berisi keputusan untuk meniadakan kegiatan mudik Lebaran 2021.

Larangan mudik 2021 berlaku baik untuk aparatur sipil negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI)-Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.

Larangan mudik akan berlaku pada 6-17 Mei 2021. Adapun sebelum dan sesudah tanggal itu, diimbau pada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu. (dam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button