Anies Ajak Warga Jakarta Cegah Kebakaran

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus menyosialisasikan pencegahan kebakaran. Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 65 Tahun 2019.
“Kami telah berikan 6 instruksi tentang gerakan warga cegah kebakaran. Dan kegiatan ini sesuai dengan Ingub Nomor 65 Tahun 2019 tentang gerakan warga cegah kebakaran,” ucap Anies dalam akun Instagram @aniesbaswedan dikutip, Kamis (1/4/2021).
Tugas Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat), menurut Anies, memeriksa kelayakan sarana dan prasarana di lingkungan warga. Selain itu memberikan sosialisasi dan pelatihan pemadaman secara dini.
“Mereka juga harus memastikan tersedianya sarana dan prasarana pemadam di lingkungan rawan kebakaran,” terangnya.
Perlu diketahui enam intruksi Anies tersebut di antaranya: Melaksanakan pemeriksaan kelayakan sarana prasarana dilingkungan warga, melakukan sosialisasi serta melatih warga melakukan pencegahan dan pemadaman dini kebakaran.
Lalu, memastikan ketersediaan prasarana dan sarana pemadam dilingkungan rawan kebakaran, kader Dasawisma didampingi Personel Damkar dan pihak Kelurahan melakukan pemeriksaan dan pendataan rumah waspada kebakaran.
Dan, menempelkan stiker rumah waspada kebakaran berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendataan serta warga yang tempat tinggalnya masuk kategori waspada kebakaran agar memiliki alat pemadam api ringan (APAR). (nas)