Terbukti Sediakan Layanan Prostitusi, Pemkot Tangerang Segel Hotel Alona

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang secara resmi telah menyegel dan menutup operasional Hotel Alona yang berada di Jalan Lestari, Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang karena terbukti menyediakan layanan protitusi.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menegaskan, penutupan operasional Hotel Alona dilakukan karena berdasarkan hasil penyelidikan, hotel tersebut terbukti melakukan praktik prostitusi. “Satpol PP (satuan polisi pamong praja) telah menyegel hotelnya karena menyalahi aturan,” ujar dia, melalui keterangannya, Rabu (24/3/2021).
Menurut Arief, keputusan menyegel Hotel Alona tersebut merupakan hasil koordinasi dengan pihak kepolisian.
Dia menambahkan, pihaknya tidak akan segan memberikan tindakan tegas kepada pengelola hotel yang ada di wilayah Kota Tangerang, yang sengaja terlibat atau menyediakan layanan prostitusi. “Bisa dicabut izinnya atau ditutup operasionalnya. Apalagi kalau terbukti menyediakan layanan prostitusi,” tegasnya.
Lebih lanjut Wali Kota mengimbau kepada seluruh pengelola hotel serta penginapan yang ada di Kota Tangerang untuk lebih meningkatkan kewaspadaan dalam memberikan layanan. “SOP (Standar Operasional Prosedur) bagi tamu di setiap hotel dan penginapan sudah jelas harusnya,” pungkas Arief.
Diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus prostitusi yang melibatkan artis Cynthiara Alona selaku pemilik hotel.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, pihaknya memiliki dua alat bukti yang cukup, untuk menjerat Cynthiara Alona sebagai tersangka kasus dugaan prostitusi.
Meskipun Cynthiara Alona hanya sebagai pemilik hotel, namun perempuan berusia 35 tahun itu mengizinkan hotelnya jadi tempat prostitusi. “Modus operandinya, karena Covid-19 dia (Cynthiara Alona) ingin hotelnya tetap ramai pengunjung. Karena selama Covid-19, hotelnya sepi penghuni,” kata Yusri Yunus.
“Jadi, CCA (Cynthiara Alona) mengizinkan hotelnya menjadi tempat pencabulan atau prostitusi,” katanya.
Yusri menyampaikan modus Cynthiara Alona bersama dua tersangka lainnya, AA pengelola hotel dan DA adalah mucikari, menawarkan perempuan anak di bawah umur menjual diri atau booking online (BO).
“Tarifnya yang dipasang oleh mucikari kepada pria hidung belang terhadap korban wanita anak di bawah umur sebesar Rp400 ribu sampai Rp1 juta,” ungkapnya.
Tarif tersebut, berapa pun hasilnya, kata Yusri, ada pembagian jatah untuk mucikari, joki, pengelola, sampai ke pemilik hotel yakni Cynthiara Alona. “Nah pemesanan dan memasarkan wanita di bawah umur ini lewat aplikasi media sisial MiChat,” katanya.
Yusri menyebut berdasarkan hasil pemeriksaan, Cynthiara Alona menjadikan hotelnya tempat prostitusi selama tiga bulan lamanya. “Baru tiga bulan menurut pengakuannya. Cuma kami tidak percaya, kami masih menelusuri dan mendalami. Karena jejak digital tidak akan hilang,” tegasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan pihak Polda Metro Jaya tersebut Pemkot Tangerang melalui Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melakukan pengecekan kelengkapan administrasi perizinan hotel dengan pemilik Cynthiara Alona tersebut.
Pemeriksaan kelengkapan dokumen administrasi perizinan tersebut berujung pada tindakan penyegelan Hotel Alona oleh Pemkot Tangerang, Senin (22/3/2021) karena manajemen hotel tersebut terbukti menyediakan jasa layanan prostitusi. (dam)