Polresta Tangerang Gerebek “Home Industry” Pil Ekstasi

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang berhasil mengungkap kasus ‘home industry’ pembuatan pil inex/ekstasi di Panongan, Kabupaten Tangerang, Selasa (16/3/2021).
Penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Tangerang Komisaris Besar Wahyu S Bintoro yang didampingi oleh Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polresta Tangerang Kompol Panji Firmansyah, Kabag Ops Kompol Rahmat Sampurno, Kasat Reserse Kriminial Komisaris Polisi Dadi Perdana Putra ini berhasil mengamankan dua tersangka.
“Penggerebekan dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat. Berbekal laporan masyarakat tersebut, personel menyelidiki. Setelah dinyatakan akurat, kita menggerebek dan mengamankan tersangka RA (34) dan MNK (26) serta barang bukti obat-obatan kategori narkotika golongan 1 jenis ekstasi,” kata Wahyu, Rabu (17/3/2021).
Wahyu mengungkapkan personel menemukan 1.850 butir pil ekstasi saat menggeledah tempat kejadian perkara (TKP). Dalam waktu yang sama, petugas juga menemukan satu buah palu karet, dua buah palu cetak, satu buah timbangan, empat set logo cetakan inex, satu toples d-Basf (acetaminophen), alat pembuat (prekursor) dan barang bukti lainnya.
Wahyu juga menyampaikan, pihaknya masih mendalami pengakuan awal dari kedua pelaku yang telah ditangkap untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Masih kita dalami ya untuk komplotan dan jaringan mereka karena kita baru melakukan penangkapan. Kita juga sedang mengembangkan jaringan narkoba tersangka dengan berkoordinasi Ditresnarkoba Polda Banten dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten. Dan saat ini barang bukti sedang dicek ke laboratorium forensik untuk kepastian barang yang digunakan mengandung unsur kimia apa,” jelas Wahyu.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah (Polda) Banten Komisaris Besar Edy Sumardi menambahkan, para tersangka diancam pasal 114 ayat 2 sub pasal 113 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 jenis pil ekstasi.
“Tersangka RA (34) dan MNK (26) diancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Saat ini kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolresta Tangerang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Edy Sumardi. (dam)