Internasional

Rombongan Diplomat Diberondong Tembakan IDF, DPR Desak Dunia Segera Hentikan Kejahatan Israel

INDOPOSCO.ID – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Sukamta mendesak komunitas internasional harus mengambil tindakan menyusul insiden tembakan peringatan oleh militer Israel atau Israel Defense Forces (IDF) ke sekelompok diplomat di kota Jenin, Tepi Barat, Palestina, Rabu (21/5/2025).

Israel makin menunjukkan karakter dan sifat aslinya, membabi buta dan tidak mempedulikan manusia dan bangsa lain. Terbukti mereka menembaki rombongan diplomat dari Eropa yang berjumlah sekitar 30 orang.

“Dunia harus terus memberi tekanan kepada Israel dengan berbagai cara agar menghentikan aksi-aksi tak berperadaban dan tak berperikemanusiaannya,” ujar anggota Komisi I DPR RI ini, dalam keterangannya, di Jakarta, Sabtu (24/5/2025).

Padahal para diplomat itu dilindungi hukum internasional, di antaranya Konvensi Wina tahun 1961 tentang Hubungan Diplomatik dan Konvensi Wina tahun 1963 tentang Pelindungan Konsuler. Israel telah melanggar Konvensi tahun 1961 Pasal 29 yang berbunyi :

The person of a diplomatic agent shall be inviolable. He shall not be liable to any form of arrest or detention. The receiving State shall treat him with due respect and shall take all appropriate steps to prevent any attack on his person, freedom or dignity.

“Bahwa intinya, diplomat harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan dan harus diperlakukan dengan hormat,” ucap Sukamta.

Dalih militer Israel melakukan tindakan tersebut karena konvoi diplomatik telah menyimpang dari rute yang disetujui dan memasuki zona terlarang. Padahal sesuai dengan Konvensi Wina, diplomat memiliki kebebasan bergerak, sebagaimana diatur dalam pasal 26.

“Intinya diplomat dijamin pelindungannya untuk bergerak ke lokasi-lokasi yang diperlukan. Bahkan Negara penerima harus menjamin kebebasan bergerak dan bepergian di wilayahnya kepada semua anggota misi diplomatik,” ujar Sukamta.

Sudah banyak hukum internasional dilanggar Israel, seperti konvensi keempat Jenewa dan Statuta Roma. Mulai larangan menyerang warga sipil, larangan menyerang rumah sakit, larangan menyerang jurnalis, larangan memblokade Gaza menyebabkan kelaparan.

“Karena itu dunia perlu membuat aksi nyata bersama menyelamatkan Bangsa Palestina di Gaza dan Tepi barat. Harus ada terobosan-terobosan yang massif dan extraordinary, untuk menghentikan kejahatan Israel,” tegasnya. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button