Putusan ICJ terhadap Pendudukan Ilegal Israel, Kemenlu RI Ungkap Dua Esensi

INDOPOSCO.ID – Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI mengemukakan, ada dua esensi dalam fatwa hukum Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) tentang tindakan Israel di wilayah Palestina. Pertama, pendudukan Israel itu tidak diakui masyarakat internasional.
Sebab, ICJ berpandangan Israel telah melakukan aneksasi atau pencaplokan tanah bangsa Palestina dengan menggunakan kekerasan.
“Meminta masyarakat internasional, negara lain maupun PBB, hal ini Majelis Umum dan Dewan Keamanan (PBB) untuk tidak mengakui situasi ilegalnya,” kata Direktur Jenderal Asia, Pasifik dan Afrika Kemenlu RI Abdul Kadir Jaelani di Jakarta, Senin (22/7/2024).
Indonesia makin berusaha untuk memperjuangkan kemerdekaan Palestina dan ikut menciptakan perdamaian dunia. “Jadi clear, Indonesia akan terus mendorong upaya tersebut,” jelas Abdul Kadir.
Substansi kedua dalam fatwa hukum ICJ ialah mendorong PBB, dalam hal ini Dewan Keamanan terutama dan Majelis Umum untuk memikirkan dan mempertimbangkan modalitasnya.
“Modalitas ini maksudnya what to do, How to do and, when to do, mengenai bagaimana supaya Israel mundur dari wilayah pendudukan itu,” jelas Abdul Kadir.
Tentunya hal tersebut bukan langkah mudah, maka Kementerian Luar Negeri saat ini berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait menentukan langkah-langkah lebih lanjut yang dapat diambil.
ICJ telah memutuskan, bahwa aktivitas permukiman Israel di banyak wilayah Palestina melanggar hukum internasional. Putusan itu dibacakan dalam persidangan yang digelar di Den Haag, Jumat (19/7/2024) kemarin. (dan)