Indonesia Desak Israel Akhiri Pembangunan Pemukiman Penduduk di Palestina

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Indonesia menyambut baik fatwa hukum Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) tentang tindakan Israel di wilayah pendudukan Palestina. Itu dikeluarkan pada, Jumat (19/7/2024).
“Fatwa hukum tersebut, telah memenuhi aspirasi Indonesia dan masyarakat internasional untuk mewujudkan keadilan bagi Palestina,” kata Kemenlu RI dalam akun media sosial X @kemlu_ri, Sabtu (20/7/2024).
Mahkamah telah memenuhi perannya dalam menegakkan rules based international order atau tatanan internasional berbasis aturan, dengan menetapkan status ilegal keberadaan Israel di wilayah pendudukan Palestina.
“Karenanya, Indonesia mendukung pandangan Mahkamah agar semua negara dan PBB tidak mengakui situasi yang ditimbulkan dari keberadaan ilegal Israel,” ujar Kemenlu.
Sejalan dengan fatwa Mahkamah, Indonesia mendesak Israel untuk segera mengakhiri keberadaannya yang ilegal di Wilayah Pendudukan Palestina.
“Israel harus mengakhiri pembangunan pemukiman ilegal dan mengevakuasi, seluruh pemukim Yahudi secepatnya,” jelas Kemenlu.
Indonesia selanjutnya mendorong, agar Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB memenuhi permintaan Mahkamah untuk mengambil langkah yang tepat guna mengakhiri keberadaan ilegal Israel di Palestina.
Indonesia mengajak masyarakat internasional dan PBB untuk secara bersama-sama menindaklanjuti fatwa hukum tersebut. “Memberikan pengakuan terhadap keberadaan Negara Palestina,” imbuh Kemenlu.
ICJ memutuskan, bahwa aktivitas permukiman Israel di wilayah-wilayah Palestina melanggar hukum internasional dalam persidangan digelar di Den Haag, Jumat (19/7/2024) kemarin. (dan)