Internasional

Malaysia Kutuk Permukiman Ilegal Israel di Wilayah Palestina

INDOPOSCO.ID – Malaysia mengutuk dan menolak keputusan rezim Israel untuk melegalkan sembilan pos dan permukiman ilegal Israel di wilayah Palestina yang diduduki di Tepi Barat.

Dalam keterangan pers dikeluarkan di Putrajaya, Jumat (17/2), Kementerian Luar Negeri Malaysia menyebutkan, keputusan dan keberadaan permukiman ilegal dan juga ekspansi Israel jelas melanggar hukum internasional dan kemanusiaan, termasuk kepada Konvensi Jenewa Keempat tahun 1949 tentang Perlindungan Orang Sipil di Masa Perang dan banyak resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB), khususnya Resolusi 2334 (2016).

DK PBB memiliki tanggung jawab utama untuk memastikan penghormatan ketaatan terhadap resolusi-resolusinya. Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur secara internasional dikenali sebagai wilayah Palestina.

Baca Juga : China Serukan Israel Tahan Diri

1 2Laman berikutnya
Sponsored Content

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button