Soal Transfer Data Pribadi, Pakar Siber Soroti Potensi Akses Entitas Asing

INDOPOSCO.ID – Pakar keamanan siber Pratama Persadha mengatakan, Indonesia tidak bisa menutup mata terhadap potensi risiko yang menyertai terkait transfer data pribadi dalam kesepakatan tarif dengan Amerika Serikat (AS).
Di era ketika data telah menjadi komoditas strategis setara dengan energi atau mineral, negara-negara besar telah menjadikan penguasaan data sebagai instrumen pengaruh global.
Maka harus menjadi atensi ketika data pribadi warga Indonesia mengalir ke luar negeri, khususnya ke negara seperti Amerika Serikat yang hingga kini belum memiliki undang-undang perlindungan data federal yang sepadan dengan General Data Protection Regulation (GDPR).
“Maka potensi akses oleh entitas asing, termasuk korporasi teknologi dan lembaga keamanan, menjadi perhatian serius,” kata Pratama dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (24/7/2025).
Namun tantangan tersebut tidak harus menjadi alasan untuk menutup diri. Sebaliknya, Indonesia perlu mengambil kepemimpinan normatif dengan merumuskan standar evaluasi objektif terhadap negara tujuan transfer data.
“Bila perlu, disusun kesepakatan bilateral yang menjamin perlindungan hak-hak digital WNI, termasuk hak untuk dihapus, hak atas pemberitahuan, dan hak untuk menggugat pelanggaran privasi, meskipun data berada di luar negeri,” ujar Pratama.
Sebagai negara demokratis yang tengah membangun pilar-pilar transformasi digital, Indonesia memiliki kepentingan untuk membuka diri terhadap arus data global.
Namun, keterbukaan ini tidak boleh mengorbankan prinsip kedaulatan digital, yaitu hak negara untuk mengatur, melindungi, dan memastikan bahwa aktivitas digital.
“Termasuk pengelolaan data pribadi warga negaranya, berada dalam kendali hukum nasional,” imbuh Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber dan dan Komunikasi CISSReC (Communication and Information System Security Research Center) itu. (dan)