Headline

Mensesneg Anggap Normal Penerbitan Perpres Perlindungan Jaksa

INDOPOSCO.ID – Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengklaim, keterlibatan TNI dalam mendukung tugas-tugas Kejaksaan merupakan bentuk kerja sama lintas institusi yang sah dan sesuai konstitusi. Sementara penerbitan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara Terhadap Jaksa dinilainya lumrah.

“Perpres mengenai keterlibatan TNI dalam mendukung Kejaksaan adalah sesuatu yang normal,” kata Prasetyo Hadi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (23/5/2025).

“Ini bagian dari kerja sama konstitusional, juga sejalan dengan Undang-Undang Kejaksaan serta nota kesepahaman antara Kejaksaan, TNI, dan Polri,” tambahnya.

Ia menekankan, keberadaan personel TNI tidak perlu disikapi dengan kekhawatiran. Mengingat negara tengah menghadapi tantangan besar yang membutuhkan kolaborasi antarlembaga.

“Saat ini kita sedang bekerja keras dalam dua hal utama. Memberantas korupsi dan merebut kembali penguasaan sumber daya alam, yang selama ini dikendalikan oleh oknum-oknum tertentu,” ujar Prasetyo Hadi.

Ia meminta publik tidak terjebak pada persepsi negatif terhadap institusi militer. “Jangan terjebak pada simbol institusinya, tapi mari lihat apa yang bisa kita kerjakan bersama demi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara,” imbuh Juru Bicara Presiden Prabowo itu.

Pemerintah, tetap terbuka terhadap kritik. Namun ia mengajak semua pihak untuk menilai kerja sama antar lembaga negara secara proporsional dan berlandaskan substansi.

Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Perpres telah diteken dan ditetapkan Prabowo pada 21 Mei 2025. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button