Headline

Mahasiswi Meme Ciuman Prabowo – Jokowi Minta Maaf, ITB Diminta Lakukan Pembinaan

INDOPOSCO.ID – Mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS meminta maaf, setelah menggunggah meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi) melalui platform media sosial X baru-baru ini.

Kuasa hukumnya Khaerudin Hamid Ali Sulaiman mengatakan, permohonan maaf kliennya ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi). Kliennya menyadari unggahan tersebut telah membuat keributan di media sosial.

“Kami dan klien kami meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada Bapak Prabowo dan juga Bapak Jokowi atas perilaku dari klien kami yang mengunggah dan membuat kegaduhan,” kata Khaerudin Hamid Ali di Jakarta dikutip, Senin (12/5/2025).

Mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain ITB itu turut mengapresiasi sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap dirinya.

“Yang kedua, kami berterima kasih yang sebesar-besarnya kepada Presiden Bapak Prabowo Subianto dan mantan Presiden Bapak Joko Widodo dan sekaligus berterima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolri,” ucap Khaerudin.

“Yang sudah memberikan pengabulan mengenai permohonan penangguhan penahanan, yang kami ajukan bersamaan dengan surat dari kedua orang tua dan juga surat dari kampusnya,” tambahnya.

Setelah melewati kasus tersebut, kuasa hukum menginginkan ada bimbingan terhadap kliennya yang dilakukan pihak kampus dan orang tuanya.

“Kami juga berharap ke depannya klien kami akan dilakukan pembinaan baik oleh orang tua dan berharap juga oleh kampusnya,” imbuh Khaerudin.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Trunoyudo menyatakan, pemberian penangguhan penahanan itu dilakukan setelah dilakukan beberapa pertimbangan oleh penyidik Bareskrim Polri. Salah satunya, permohonan maaf dari tersangka.

“Bahwa pada hari ini, rekan-rekan sebagai perkembangannya, hari Minggu 11 Mei 2025 penyidik berdasarkan kewenangan telah memberikan atau melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka,” jelas Trunoyudo di Bareskrim Mabes Polri, Minggu (11/5/2025) malam.

Bareskrim sempat menjeratkan sejumlah pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Mahasiswi itu mengunggah meme Prabowo-Jokowi menggunakan artificial intelligence (AI) dan sempat viral di media sosial. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button