Headline

Awal Musim Haji, 152 WNI Dideportasi dari Arab Saudi

INDOPOSCO.ID – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) mengemukakan, sebanyak 152 Warga Negara Indonesia (WNI) dideportasi dari Rutan Detensi Imigrasi (Tarhil) Syumaisi, Makkah, Arab Saudi setelah melanggar izin tinggal dan bekerja secara nonprosedural. Mereka telah tiba di Indonesia pada 1 Mei 2025.

Para WNI itu dipulangkan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, dengan menggunakan penerbangan komersil. Proses deportasi hasil koordinasi intensif antara Pemerintah Indonesia dengan otoritas setempat.

“Sebagian besar dari mereka merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural yang mengalami permasalahan hukum dan keimigrasian selama berada di Arab Saudi,” tulis keterangan Kemlu RI dalam laman resminya, Jakarta, Sabtu (3/5/2025).

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah turut memberikan pendampingan langsung, termasuk dalam pengurusan dokumen perjalanan, koordinasi dengan aparat lokal, serta mendampingi para WNI hingga proses pemulangan ke Indonesia.

Dari total 152 WNI yang dipulangkan, terdapat 130 perempuan, 13 laki-laki, dan sembilan anak-anak/balita. Mereka berasal wilayah di Pulau Jawa dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Sebagian besar dari mereka berasal dari provinsi-provinsi dengan angka migrasi tinggi seperti Jawa Barat, Nusa Tenggara Barat, dan wilayah lainnya,” ujar Kemlu RI.

Kementerian Luar Negeri kembali mengimbau, WNI yang hendak bekerja di luar negeri mengikuti prosedur resmi dan legal demi menghindari risiko hukum dan pelanggaran keimigrasian di negara tujuan

Otoritas Arab Saudi mulai membatasi akses ke kota Madinah dan Mekah menjelang kedatangan jamaah haji yang diperkirakan masuk mulai pada, Jumat (2/5/2025) kemarin. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button