Headline

Badai Ancaman PHK Harus Diperhatikan Pemerintah, Pakar Bilang Begini

INDOPOSCO.ID – Kebijakan tarif resiprokal oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, telah berpengaruh pada perekonomian dunia, khususnya Indonesia. Bahkan bagi negara-negara tertentu, ada yang dikenai tarif lebih tinggi dari Indonesia, yakni 32 persen dari basis tarif sebesar 10 persen yang diterapkan AS.

Industri-industri di Indonesia yang terdampak oleh kebijakan tarif Donald Trump tersebut diantaranya adalah; tekstil, garmen (sepatu), elektronik, pertambangan, smelter, mebel, perkebunan kelapa sawit, perkebunan karet.

“Para pekerja di sektor industri-industri tersebut telah terancam di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), bahkan malahan sebagian sudah memberlakukan PHK pada ribuan karyawannya,” ujar Analis Politik Saiful Huda Ems melalui gawai, Minggu (6/4/2025).

Ia mengatakan, sebelumnya Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal telah menguraikan persoalan ini sangat detail dan cerdas. Sebagai Presiden Partai Buruh ia telah mengajukan rekomendasi pada Pemerintahan Prabowo Subianto untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Lalu juga, ucap Huda, melakukan renegosiasi terhadap neraca perdagangan antar Pemerintahan Indonesia dengan Pemerintahan Amerika Serikat. Juga mengingatkan Pemerintahan Prabowo Subianto, agar jangan menjadikan Indonesia sebagai sasaran empuk perpindahan pasar AS ke Indonesia.

“Industri dalam negeri haruslah dilindungi. Indonesia ini untuk penjualan sangat murah, namun pasarnya sangat besar,” kata dia.

Huda mengungkapkan, KSPI juga meminta Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2023 segera dicabut. Karena sangat memudahkan impor China yang datang ke Indonesia.

“Jika tidak, PHK akan makin tinggi. Badai PHK gelombang kedua dalam kurun waktu 3 bulan ke depan diperkirakan akan mencapai 50 ribu orang,” ungkapnya.

Huda menegaskan, PHK tidak bisa dihindari namun bisa dikurangi. Seperti berhati-hati dalam menentukan kebijakan upah bagi buruh atau pekerja. Selama ini, menurutnya, data PHK dari Pemerintah selalu berbeda dengan data yang sebenarnya terjadi di lapangan.

Ini, lanjut Huda, karena data dari Pemerintah itu diperoleh dari Dinas Tenaga Kerja Daerah, yang diperoleh dari laporan perusahaan yang menghindari pesangon karyawan.

“Situasi ekonomi dan sosial saat ini sangat memerlukan perhatian khusus dari Pemerintah. Sebab jika tidak diperhatikan, maka badai ekonomi, sosial dan politik ke depan akan dahsyat sekali,” tuturnya. (nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button