Headline

IPW: Mantan Gubernur Banten dan Bupati Tangerang Harus Diperiksa Terkait Kasus Terbitnya SHM di Laut

INDOPOSCO.ID – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak kepada aparat penegak hukum (APH), baik kepolisian, kejaksaan maupun KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk memeriksa mantan gubernur Banten dan bupati Tangerang terkait kasus terbitnya ratusan sertifikat hak milik (SHM) dan kemudian diturunkan menjadi sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di Perairan Tangerang.

IPW juga mendesak aparat penegak hukum untuk melukakan investigasi mendalam atas terbitnya ratusan SHM dan terjadinya penurunan hak menjadi SHGB yang sebagian besar dimiliki oleh anak perusahaan Agung Sedayu Grup yang membangun Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 di daerah pesisir Kabupaten Tangerang tersebut.

“Aparat penegak hukum harus memeriksa siapa kepala daerah di Provinsi Banten dan di Kabupaten Tangerang saat terbitnya RTRW dan PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) sebagai rujukan oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional) menerbitkan sertifikat di perairan tersebut,” ujar Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso kepada indoposco.id, Rabu (29/1/2025).

Menurut Sugeng, PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfataan Ruang) yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang harus disesuaikan dengan kondisi riil di lapangan, termasuuk RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) dari Pemprov Banten.

“Aparat penegak hukum harus memeriksa kepala daerah saat itu yang mengeluarkan PPKPR dan RTRW di wilayah perairan tersebut, karena ada dugaan terjadinya kolusi dan suap atas terbitnya PKKPR dan RTRW di daerah tersebut,” ungkap Sugeng.

Selain kepala daerah di Pemprov Banten dan Pemkab Tangerang yang saat itu menjabat, pihak yang paling bertanggung jawab adalah kepala desa Kohod, oknum PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), pemodal, dan calo yang diberi surat kuasa mengurus sertipikat ke BPN.

“Terbitnya sertifikat laut di Tangerang itu benar-benar sudah kejahatan luar biasa mengancam kedaulatan NKRI,” tandasnya.

“Saya menduga, pemilik awal SHM di lautan Tangerang itu sebelum dijual ke perusahaan adalah nama nama fiktif,” sambungnya.

Sementara Herzaky Mahendra Putra, Staf Khusus Menteri Bidang Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK) mengatkan, Menko IPK Agus Harimurti Yudhoyono menyadari bahwa soal penerbitan SHM dan SHGB dalam kasus Kohod Tangerang, otoritasnya ada di tingkat Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Kabupaten Tangerang sesuai aturannya.

“Artinya, secara hukum memang hal ini sudah menjadi kewenangan dan tanggung jawab kepala Kantah. Tetapi sebagai Menko, AHY akan ikut menjadi bagian solusi dari persoalan ini,” kilahnya.

Ia pun mengatakan mencermati perkembangan dari kasus penerbitan ratusan bidang sertifikat di lautan Tangerang tersebut, ada dugaan penyalahgunaan wewenang di tingkat Kantah maupun kerja juru ukur terkait soal terbitnya SHM dan SHGB itu.

”Perlu diteliti lebih lanjut mengapa pemerintah daerah bisa mengeluarkan PKKPR dan RTRW padahal fisiknya adalah laut. RTRW Provinsi Banten dan PKKPR dari Bupati Tangerang ini konon dijadikan rujukan oleh kepala Kantah sebagai dasar diterbitkannya SHM atau SHGB,” ujar AHY melalui juru bicaranya. (yas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button