Headline

DPR Usul Moge Boleh Masuk Tol, Khawatir Potensi Meningkatkan Kecelakaan

INDOPOSCO.ID – Pengamat Transportasi daria Universitas Katolik Soegijapranata Djoko Setijowarno khawatir jika sepeda motor diizinkan melintas di jalan tol bakal menambah angka kecelakaan lalu lintas. Sebab, kontur jalannya berbeda dengan jalan non-tol.

Pernyataan tersebut seraya menanggapi usulan Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai Gerindra Andi Iwan Darmawan Aras terkait motor gede (moge) bisa masuk ke jalan tol. Hal itu disampaikannya dalam Rapat Kerja bersama Kementerian Pekerjaan Umum (PU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2025).

“Hal ini berpotensi meningkatkan, risiko kecelakaan karena ketidakstabilan kendaraan pada kecepatan tinggi dan perbedaan karakteristik kendaraan,” kata Djoko dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (25/1/2025).

Apalagi tidak semua jalan tol di Indonesia memiliki jalur khusus untuk motor. Adapun kendaraan bermotor roda dua yang telah diterapkan di Indonesia berada pada Jalan Tol Mandara (Bali) dan Jalan Tol Surabaya-Madura (Tol Suramadu). Saat ini, Tol Suramadu sepanjang 5,438 km sudah digratiskan sejak 27 Oktober 2018.

Bisa saja dibangun jalur khusus sepeda motor di lahan baru bersebelahan dengan jalan tol yang ada. Lahan yang masih luas di Tol Trans Sumatera. “Tentunya, Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) akan memperhitungkan kelayakan finansial jika harus membangun jalur sepeda motor,” ujar Djoko.

Secara spesifik penggolongan kendaraan yang boleh melintas di jalan tol tersebut telah diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) Nomor 370/KPTS/M/2007.

Meski begitu, perubahan aturan terjadi di mana kendaraan bermotor roda dua seperti motor diperbolehkan untuk melintasi jalan tol. Hal itu telah tertulis pada Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Nomor 15 Tahun 2005.

Ketentuan itu telah ditetapkan dalam Pasal 38 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2009. Jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih. “Dengan begitu kendaraan roda dua seperti motor jelas tidak diizinkan melintas,” jelas Djoko.

“Dalam aturan tersebut ditambahkan bahwa pengguna sepeda motor diberikan akses untuk melintasi jalan tol, dengan catatan jalan tol tersebut memiliki jalur khusus untuk kendaraan bermotor roda dua,” tambahnya. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button