Headline

DPR Kritik Pemerintah Berencana Hapus Subsidi BBM untuk Ojol

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi VI DPR Amin Ak tidak setuju dengan rencana pemerintah, yang melarang pengemudi ojek online (ojol) menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Kebijakan tersebut dinilai tidak berpihak pada pelaku usaha mikro.

“Pada hakikatnya pengemudi ojol merupakan pelaku usaha mikro, yang mereka jual adalah jasa transportasi. Mereka layak dapat bantuan,” ujar Amin AK dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (29/11/2024).

Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyatakan, pengemudi ojek online merupakan bagian dari pelaku usaha mikro yang menopang perekonomian keluarga.

Mereka mengandalkan subsidi BBM untuk menjaga biaya operasional tetap rendah, sehingga penghasilan mereka dapat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Merujuk data dari berbagai sumber, jumlah pengemudi ojol di Indonesia diperkirakan mencapai sekitar 4 juta orang pada tahun 2024. Angka itu mencakup mitra dari berbagai platform.

Rata-rata penghasilan pengemudi ojek online di Indonesia bervariasi tergantung pada wilayah, jumlah pesanan, dan sistem insentif dari aplikator.

Menurut survei terbaru, per bulan, rata-rata pendapatan mereka berada di bawah Rp 3,5 juta, dengan jam kerja antara 8 hingga 12 jam per hari tanpa hari libur.

“Kita harus memahami bahwa pengemudi ojek online bukan sekadar profesi, tetapi bagian dari sektor usaha mikro yang memiliki kontribusi nyata terhadap roda perekonomian,” ungkap Amin.

Menurutnya, melarang ojol menggunakan BBM bersubsidi sama saja membebani biaya tambahan yang tidak sebanding dengan penghasilan mereka.

Jika ada kekhawatiran tentang penyalahgunaan subsidi BBM, pemerintah dapat meningkatkan pengawasan atau merancang skema distribusi lebih tepat sasaran.

“Namun, jangan sampai para pelaku usaha mikro dan kecil justru menjadi korban dari kebijakan ini,” tegas Amin.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia yang mengutarakan rencana pelarangan ojol menggunakan Pertalite. Sebab, pendistribusian BBM subsidi hanya digunakan untuk kendaraan berpelat kuning atau angkutan umum. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button