Headline

Komisi Informasi Minta Hasil Pilkada Jakarta Bisa Diakses Masyarakat

INDOPOSCO.ID – Transparansi dalam pengelolaan hasil Pilkada DKJ (daerah khusus Jakarta) adalah harga mati. Demikian pernyataan diungkapkan Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Jakarta, Harry Ara Hutabarat di Jakarta, Kamis(28/11/2024).

Menurut dia, hasil sementara Pilkada DKI Jakarta mendorong kebijakan sikap dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta sebagai penyelenggara pemilu.

“Keterbukaan informasi publik adalah prinsip utama yang harus dipegang dalam setiap proses demokrasi, termasuk Pilkada,” ungkapnya.

“KPU DKI Jakarta wajib memastikan bahwa hasil pemilu dapat diakses oleh masyarakat secara transparan dan akuntabel,” imbuhnya.

Ia mengajak seluruh pihak, termasuk masyarakat dan pemangku kepentingan, untuk terus mengawal proses Pilkada ini agar berjalan sesuai prinsip keterbukaan dan keadilan.

“Transparansi tidak hanya menjadi komitmen, tetapi juga tanggung jawab bersama demi menjaga kualitas demokrasi di DKI Jakarta,” tegasnya.

KPU DKI Jakarta, masih ujar dia, sebagai badan publik bertanggung jawab menyelenggarakan pemilu dengan mengambil langkah-langkah strategis untuk memastikan akuntabilitas. Proses rekapitulasi suara dilakukan secara terbuka dengan melibatkan pengawas pemilu, perwakilan partai politik, dan masyarakat sipil.

Hasil sementara Pilkada pun, menurutnya, telah dipublikasikan melalui platform digital dan media sosial resmi KPU DKI. Namun, ia mengingatkan agar KPU DKI Jakarta tetap konsisten menjaga transparansi hingga tahap akhir.

“Kepercayaan publik terhadap proses demokrasi sangat bergantung pada sejauh mana KPU mampu menjaga keterbukaan informasi ini. Jangan sampai ada ruang untuk keraguan atau kecurigaan di masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, bahwa prinsip keterbukaan ini tidak hanya memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, tetapi juga sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi (Perki) nomor 1 tentang standar layanan dan prosedur penyelesaian sengketa informasi Pemilu Tahun 2019.

Dalam aturan tersebut, dikatakan dia, masyarakat memiliki hak untuk mengajukan sengketa informasi terkait Pilkada apabila merasa haknya atas akses informasi dilanggar. “Masyarakat berhak mengajukan keberatan atau sengketa informasi apabila merasa tidak mendapatkan akses yang memadai terhadap hasil Pilkada,” ucapnya.

“KI DKI Jakarta akan siap menjadi mediator dalam proses tersebut,” imbuh Harry. (nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button