Headline

Jelang Jabatan Presiden Berakhir, Jokowi Enggan Ambil Keputusan Strategis

INDOPOSCO.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan, tidak akan mengeluarkan kebijakan krusial mendekati masa purna tugas yang tinggal menghitung hari atau tepatnya pada 20 Oktober 2024. Karenanya berkaitan dengan itu diserahkan kepada pemerintahan mendatang.

Pernyataan tersebut disampaikannya, seraya menjawab pertanyaan soal peluang mencabut moratorium daerah otonom baru (DOB) di penghujung masa jabatan sebagai kepala negara Indonesia.

“Nanti ditanyakan ke presiden baru, ke pemerintah baru,” kata Jokowi usai mengunjungi SMKN Kalabahi, Alor, NTT dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (3/10/2024).

Mengingat masa jabatannya yang tinggal beberapa hari menjadi alasan, tidak bisa meneken sebuah kebijakan. “Saya ini tinggal tiga minggu, tidak boleh memutuskan hal-hal yang strategis,” ujar Jokowi.

Berdasar rangkuman sejumlah sumber, ada aspirasi masyarakat menginginkan wilayah Pantar, NTT berdiri sebagai sebuah Daerah Otonomi Baru (DOB). Keberadaan Pantar didesak lepas dari kabupaten Alor sebagai kabupaten induk.

Pantar saat ini berbatasan langsung secara laut dengan negara baru Republik Demokratik Timor Leste (RDTL). Masyarakat berharap menjadikan Pantar sebagai kabupaten baru dapat diproses melalui UUD yang berlaku.

Dasar hukum pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) ialah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-undang itu telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.

Selain itu, pembentukan DOB diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button