Headline

Halangi Penyidikan Kasus Korupsi, Hakim Vonis Tiga Tahun Penjara Toni Tamsil

INDOPOSCO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang memvonis Toni Tamsil alias Akhi tiga tahun penjara karena terbukti menghalangi proses hukum dalam kasus tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk.

Vonis dijatuhkan pada Kamis, 29 Agustus 2024, sesuai Pasal 21 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa [Toni] oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun,” tulis keterangan SIPP PN Pangkalpinang yang dikutip INDOPOS.CO.ID pada Senin (2/9/2024).

Majelis Hakim juga telah menetapkan masa penahanan Toni akan dikurangi dari total hukuman, dan dia juga harus membayar biaya perkara Rp5.000.

Putusan hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU yang sebelumnya mengajukan hukuman 3,5 tahun penjara.

1 2Laman berikutnya
mgid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button