Headline

Dukung Anggota TNI AD Berbisnis, KSAD Maruli: Kebutuhan Ekonomi Prajurit Cukup Besar

INDOPOSCO.ID – Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, mengajukan usulan agar Anggota TNI AD diizinkan berbisnis.

Ia menganggap bahwa banyak anggota TNI yang saat ini membutuhkan pendapatan tambahan, bahkan ada yang terpaksa menjadi pengemudi ojek daring.

“Sebagai anggota TNI, yang terpenting adalah hadir dan bertugas dengan baik. Menjalankan tugas utama dengan penuh dedikasi adalah prioritas. Jika ada waktu luang, mengojek selama dua atau tiga jam bisa menjadi tambahan yang lumayan,” katanya dalam keterangan, Senin (22/7/2024).

Ia pun menegaskan, selama kegiatan bisnis tersebut tidak mengganggu tugas utama sebagai prajurit, sebaiknya hal itu tidak dilarang.

“Kebutuhan ekonomi para prajurit TNI cukup besar, terutama untuk membiayai pendidikan anak-anak mereka,” ujarnya.

Meskipun demikian, menurut Maruli, para anggota yang terlibat dalam kegiatan bisnis harus tetap mematuhi kewajiban mengikuti aturan.

“Apabila mereka tidak mematuhi ketentuan tersebut, maka atasan berhak memberikan teguran,” kata dia.

“Dalam konteks apel pagi, absensi yang tidak lengkap akan terdeteksi, dan izin untuk kegiatan seperti ojek tidak diperkenankan,” imbuhnya.

Sebagai informasi, saat ini, DPR RI bersama pemerintah sedang melakukan pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang TNI.

Terkait dengan usulan agar TNI diizinkan melakukan kegiatan bisnis, Maruli menegaskan perlunya pembahasan mendalam mengenai batasan-batasan yang diperlukan dalam aspek bisnis tersebut.

Namun, apabila dalam undang-undang nanti tetap dinyatakan bahwa TNI tidak diperbolehkan untuk berbisnis, Maruli memastikan bahwa TNI Angkatan Darat akan mematuhi aturan yang berlaku.

Selain itu, Maruli juga menegaskan bahwa institusinya tidak akan mentolerir adanya anggota TNI yang terlibat dalam bisnis ilegal.

“Jika memungkinkan untuk menciptakan koridor yang jelas, kami akan melaksanakannya. Namun, jika undang-undang menetapkan larangan, maka aktivitas bisnis harus dihentikan sesuai ketentuan,” pungkasnya. (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button