Headline

Uang Narkoba Diduga Digunakan Caleg PKS Terpilih Aceh untuk Nyaleg

INDOPOSCO.ID – Bareskrim Polri memeriksa secara intensif, calon anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sofyan terkait kasus narkoba. Termasuk kemungkinan hasil bisnis haram tersebut digunakan modal Pemilu 2024.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa menyatakan, bahwa yang bersangkutan terjerumus kasus narkoba. Penangkapan yang bersangkutan dilakukan di Aceh setelah buron selama tiga pekan.

Dia kemudian diterbangkan ke Jakarta pada, Senin (27/5/2024). Kini, masih menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

“Nanti kita dalami lagi ya. Karena dia baru kita amankan. Saya belum bisa ngomong lebih jauh juga,” kata Mukti di Bandara Soetta, Tangerang, Senin (27/5/2024).

Penangkapan terhadap yang bersangkutan merupakan hasil pengembangan, setelah tiga orang anak buahnya inisial SG, RAF, dan IA diringkus di Pelabuhan Bakauheni bersama barang bukti 70 kilogram sabu.

Polisi tak menutup kemungkinan bakal menjeratnya dengan pasal lain. Sofyan masih dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Nanti akan kita TPPU, ada barang bukti lain karena aliran dana kemana saja,” ujar Mukti.

“Karena jumlah 70 kg adalah jumlah yang besar dan bukan angka yang kecil, kalau dirupiahkan cukup besar,” tambahnya.

Dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri, yang bersangkutan mengakui bahwa hasil usaha barang haram tersebut untuk membiayai maju calon legislatif. “Tadi interogasi dia, ada sebagian barang ini untuk kebutuhan dia mencaleg,” imbuhnya. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button