Batal Diperiksa, Polisi Jadwalkan Pemanggilan Ulang Firli Bahuri

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya bakal memanggil ulang Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, terkait pemeriksaan kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Sebab, yang bersangkutan berhalangan hadir pada, Jumat (20/10/2023).
Semula jadwal pemeriksaan diagendakan hari ini pukul 14.00 WIB. Namun, staf fungsional biro hukum KPK telah berkirim surat permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus tersebut.
“Kami dari tim penyidik akan melakukan panggilan ulang, yang akan dijadwalkan minggu depan untuk diberikan kembali surat pemanggilan ulang terhadap saudara FB,” kata Ade Safri di Jakarta, Jumat (20/10/2023).
Ada dua alasan yang bersangkutan belum dapat memenuhi panggilan penyidik. Pertama, pertimbangan jadwal pemeriksaan hari ini berbarengan dengan kegiatan kedinasan yang telah terjadwal lebih dulu.
Pertimbangan kedua, diperlukan waktu untuk yang bersangkutan mendalami materi pemeriksaan dilakukan penyidik Polda Metro Jaya. “Hari ini kita akan kirimkan surat panggilan ulang,” ujar Ade Safri.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, bahwa yang bersangkutan belum dapat memenuhi panggilan polisi karena jadwalnya berbarengan dengan agenda yang telah disiapkan lebih dulu.
“Mengingat pada waktu dan tanggal tersebut terdapat kegiatan yang telah teragenda sebelumnya, maka Ketua KPK belum dapat menghadiri panggilan dimaksud,” ujar Ghufron secara terpisah dalam keterangannya pagi tadi.
Sejumlah saksi telah diperiksa dalam penanganan kasus tersebut. Di antaranya Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Firli Bahuri, Kevin Egananta, Direktur Dumas KPK Tomi Murtomo, saksi ahli mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan Mochammad Jasin. Termasuk Syahrul Yasin Limpo. (dan)