PAN Unggulkan Erick Thohir Cawapres Prabowo

INDOPOSCO.ID – Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN), Saleh Partaonan Daulay, menegaskan bahwa partainya akan terus mendukung Erick Thohir sebagai bakal calon wakil presiden (bacawapres) Prabowo Subianto.
“Meskipun begitu, PAN juga akan menghormati usulan dari Partai Golkar, yang mengusulkan Ketua Umum Airlangga Hartarto atau kader-kader lainnya yang berasal dari partai itu,” katanya dalam katerangan, Minggub(3/9/2023).
Menurutnya, dalam suasana pemilihan presiden (Pilpres) yang sedang berlangsung, PAN akan tetap mengutamakan etika dan komitmen politik yang telah disepakati.
“Kami percaya bahwa peluang Erick Thohir menjadi cawapres Prabowo semakin kuat, terutama setelah Muhaimin Iskandar atau Cak Imin keluar dari Koalisi Indonesia Maju (KIM),” ujarnya.
Ia menuturkan, KIM akan mempertimbangkan dengan serius keterlibatan Erick Thohir sebagai prioritas dalam konteks pilpres.
“Erick Thohir memiliki elektabilitas yang baik dalam survei dan masih berada di barisan teratas jika dibandingkan dengan kandidat lainnya. Oleh karena itu, masuk akal jika dia dijadikan prioritas,” tururnya.
Namun, Saleh menekankan bahwa ini hanyalah harapan dan usulan dari PAN, dan akan dibahas dalam tingkat internal KIM.
“Semua pihak memiliki hak untuk melakukan penilaian,” kata Saleh.
Ia menjelaskan, pasangan Prabowo-Erick Thohir adalah pasangan yang paling sesuai dalam pilpres.
“Mereka mewakili berbagai aspek, seperti perpaduan antara generasi tua dan muda, pengalaman di bidang militer dan sipil, pemahaman bisnis dan keuangan, representasi nasionalis religius, serta pemahaman tentang geopolitik dan sistem pertahanan keamanan,” jelasnya.
Saleh juga merinci, kunci dalam pemilihan ini adalah kedaulatan dan pertahanan. Indonesia harus mempertahankan kedaulatan dalam berbagai aspek, termasuk ekonomi, sosial, politik, budaya, dan keamanan.
“Pasangan Prabowo-Erick Thohir dianggap memiliki posisi yang tepat dalam hal ini. Sesuai dengan jadwal KPU, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden akan dimulai pada tanggal 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023,” pungkasnya
Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) menyebutkan bahwa pasangan calon presiden/wakil presiden harus diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Mereka juga dapat diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 yang memiliki total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (fer)